oleh

Presidium Konutara Desak KPK RI Untuk Menyelidiki Dan Membongkar Praktik Penerbitan IUP Rekayasa di Sultra dan Sulteng

Jakarta | indeks.co.id — Presidium Konsorsium Nasional Pemnatau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk menyelidiki penerbitan 25 IUP Tambang yang berlokasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari 25 IUP Tambang yang dimaksud, 3 IUP diantaranya telah terdaftar di dalam peta wilayah (MOMI) Minerba Kementerian ESDM RI.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Presidium Konutara, Hendro Nilopo.

Hendro mengungkapkan, 25 IUP Tambang yang dimaksud diduga hasil rekayasa atau diterbitkan tanpa melalui proses atau mekanisme perizinan yang benar.

“Dari 25 IUP yang kami maksud, 3 diantaranya sudah terdaftar dalam sistem Modi dan Momi Minerba. Entah bagaimana caranya perusahaan tersebut bisa terdaftar, sementara kuat dugaan kami IUP-IUP itu merupakan hasil rekayasa”. Ucap Hendro melalui siaran pers miliknya yang diterima media ini, Selasa (27/9/2022).

Hendro menyebutkan, 3 (tiga) perusahaan yang dimaksud yakni PT. Kaci Purnama Indah (KPI) terdaftar dalam sistem Momi Minerba, PT. Anugrah Lestari Kendari (ALK) terdaftar dalam Momi dan Modi Minerba dan PT. Indra Bumi Mulia (IBM) terdaftar dalam Momi dan Modi Minerba.

“Jadi ini janggal menurut kami, perusahaan-perusahaan ini tidak pernah ada sebelumnya. Tiba-tiba muncul sudah terdaftar dalam Momi dan Modi Minerba. Dasar penerbitannya apa?” Imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk menyelidiki dan membongkar pihak-pihak terkait yang terlibat dalam praktik penerbitan 25 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga sebagai hasil rekayasa di provinsi Sulawesi Tenggara dan provinsi Sulawesi Tengah.

“Harapan kami agar KPK RI bisa melirik persoalan ini, daftar 25 IUP yang kami duga diterbitkan dari hasil rekayasa itu akan kami bawa ke KPR RI termaksud 3 IUP diantaranya yang sudah terdaftar kedalam Momi dan Modi Minerba”. Pungkas Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.

Aktivis nasional asal Sultra itu kemudian menjelaskan, yang dimaksud dengan MOMI adalah sistem milik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) untuk mengetahui letak suatu Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan yang dimaksud dengan MODI adalah sistem milik Kementerian ESDM RI untuk mengetahui keabsahan suatu perusahaan atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memenuhi ketentuan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

“Jadi pada intinya, ketika perusahaan ingin diakui keresmiannya, maka perusahaan atau IUP Tambang harus terdaftar didalam sistem MOMI dan MODI Minerba. Jika perusahaan tidak terdaftar kedalam dua sistem ini, maka patut diduga bahwa perusahaan tersebut ilegal”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu.

Menurut Hendro, dalam praktik penerbitan 25 IUP yang diduga hasil rekayasa tersebut tentunya melibatkan berbagai pihak. Mulai dari oknum pemangku kebijakan di daerah hingga pemangku kebijakan di pusat.

“Jadi menurut kami, ada banyak pihak yang terlibat dalam praktik penerbitan IUP yang kami duga hasil rekayasa itu. Mulai dari oknum di pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Sehingga butuh perhatian lebih dari KPK RI untuk mengungkap kasus ini”. Tutupnya.(NN).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gelar Seleksi PPPK, Kemendagri Harap Mampu Hasilkan SDM yang Kompeten

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *