oleh

PT DMS Masih Leluasa Menambang Dikawasan Hutan Mangrove Konawe Utara

Konut | indeks.co.id —  Terkesan tak menghiraukan kawasan hutan, dan kerusakan lingkungan, PT Dwimitra Multiguna Sejahtera ( DMS ) masih saja leluasa melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan mangrove di Desa Tokowuta Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Sumber awak media indeks.co.id Ismail mengatakan, PT DMS sampai saat ini masih melakukan kegiatan penambangan ore nikel di atas kawasan, dan belum ada upaya perbaikan atau reboisasi terhadap kerusakan hutan mangrove,ujarnya.

Bendahara Umum Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (Forkam HL Sultra) ini menjelaskan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Gakkum KLHK tidak mampu menyelesaikan segala kegiatan penambangan yang merusak kelestarian hutan mangrove yang di lakukan PT DMS.

Padahal, kata dia, secara nyata PT DMS telah melanggar ketentuan perundang – undangan nomor 41 tahun 1999   tentang kehutanan pasal 50 ayat 3 huruf E “setiap orang di larang menebang pohon atau memanen , atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

“Berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, diantaranya mengatur tentang larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut tertinggi,”ucapnya saat ditemui, Kamis (22/9).

“Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang pada pasal 50 Undang – Undang kehutanan dan diatur pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara,”tambahnya.

Pantauan awak media, hingga saat ini, PT.DMS masih aktif melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, sehingga tentunya hal ini harus di tindak tegas oleh pihak terkait, jangan terkesan tutup mata.
(MM).

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Teladani 6K Di Hati Kita, Fotografer Pendam XIV/Hsn Kembali Meraih Juara III Lomba Fotografi Kategori Umum

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *