29 Juni 2026
SOPPENG, INDEKS– Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Soppeng memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang merupakan warga Kabupaten Soppeng. Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi,” ujar Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Soppeng. Selanjutnya, seluruh proses hukum berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng hingga perkara disidangkan di pengadilan.
Dalam perkara tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Ipda Alfian menegaskan, Polres Soppeng berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” tegasnya.
Polres Soppeng juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif mengawasi distribusi BBM bersubsidi serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan energi bersubsidi sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan.(Tim/HRW)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















