oleh

La Songo : Tangkap Direktur PT. GAPURA Terkait Dugaan Ilegal Mining

KENDARI | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id — Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sulawesi Tenggara menyoroti dan bakal laporkan aktivitas PT. GAPURA di Mabes Polri dan kementerian terkait pertambangan.

Terkait hal itu, dibeberkan langsung oleh La Songo selaku ketua DPD PPWI Sultra saat ditemui di kantor sekretariat DPD PPWI Sultra. Senin, 29/08/2022.

Menurutnya (La Songo), saat dimintai keterangannya ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya selaku ketua DPD PPWI Sultra akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan aktivitas ilegal mining yang terjadi di Sulawesi Tenggara, Khususnya melaporkan PT. GAPURA yang terletak di wilayah Marombo, Kabupaten Konawe Utara.

“Intinya, dalam hal ini khususnya PT. GAPURA kami atas nama DPD PPWI Sultra akan melaporkan di Mabes Polri, Kementerian ESDM, Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI),” Ujar La Songo sembari membuka beberapa dokumen sebagai barang bukti.

Tak hanya itu “kata La Songo”, pada media ia juga menyampaikan bahwa akan melaporkan beberapa oknum dari lembaga baik itu oknum LSM, Organisasi maupun instansi dan institusi yang diduga mengetahui aktivitas ilegal mining tersebut tetapi  ikut  serta membantu, menyembunyikan dan membiarkan, sehingga aktivitas tersebut terus berjalan sampai hari ini. Tegas Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo.

“Insya Allah, kami pastikan dan akan ke Jakarta untuk melaporkan PT. GAPURA. Kami juga meminta  Mabes Polri, KLHK dan Kementerian ESDM untuk segera menghentikan aktivitas PT. GAPURA, serta menangkap Direktur PT. GAPURA dan Kroni – Kroninya.” Pungkas La Songo.

Hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapatkan kontak untuk melakukan konfirmasi kepada pihak PT. GAPURA.
(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Presidium Konutara Minta KPK RI Untuk Menyelidiki Penerbitan 25 IUP di Sultra dan Sulteng, Diduga Hasil Rekayasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *