oleh

Serahkan Bansos kepada Masyarakat Badung, Pemerintah Terus Berkomitmen Bantu Masyarakat

Nusa Dua Bali | Indonesia Ekspress _ indeks.co.id —Usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Supreme Audit Institution 20 (SAI20) di Sofitel Bali Nusa Dua Hotel, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyempatkan diri menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat Kabupaten Badung di Kantor Lurah Benoa, Jl. Praja Sentral, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Senin (29/08/2022).

Kepada masyarakat penerima Bansos, Wapres mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki komitmen tinggi untuk terus membantu masyarakat, terlebih dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

“Pemerintah tetap punya komitmen untuk terus membantu (dan) memberikan bantuan sosial pada masyarakat yang kurang mampu, karena ini memang kewajiban pemerintah sesuai kemampuan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Wapres meminta do’a dari segenap masyarakat agar pemerintah memiliki kemampuan lebih, sehingga dapat memberikan bantuan yang lebih besar kepada masyarakat dan berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat.

“Mudah-mudahan apa yang diberikan pemerintah bisa dimanfaatkan dengan baik,” harapnya.

Pada kesempatan ini, Wapres menyerahkan Bansos dari Kementerian Sosial berupa Program Sembako kepada 9.598 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total bantuan sebesar Rp1.919.600.000,-, Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6.744 KPM dengan total bantuan sebesar Rp5.701.800.000,- dan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) untuk 10 penerima dengan total Rp53.000.000,-.

Tidak hanya itu, Wapres juga menyerahkan bantuan Paket Sembako kepada masyarakat berupa beras, minyak sayur, susu, makanan kaleng, mie instan, dan lain-lain senilai Rp300.000,- untuk setiap paket.

Mendampingi Wapres pada penyerahan Bansos ini, Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, serta beberapa pejabat dari Kementerian Sosial. (EP/AS-BPMI Setwapres)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Evaluasi Progres Percepatan Penghapusan Kemiskinan Esktrem, Wapres Pimpin Rapat Pleno Tingkat Menteri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *