oleh

Upaya Mediasi Temui Jalan Buntu, Kini PT.BMR, Kades Mapila, PT.Adhe Propertindo dan Notaris, Bertemu di Ruang Sidang 

Kendari | indeks.co.id — Kasus lahan yang terjadi di Sulawesi Tenggara yang bersentuhan dengan usaha pertambangan dan pembangunan Smelter terus terkuak, salah satunya di Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana.

Kepada awak media indeks.co.id Zion Natongam Tambunan,SH.,MH selaku kuasa hukum warga Desa Mapila pemilik bukti alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimana warga menduduki dan menguasai lahan sedikitnya 40 Hektare sejak tahun 1990 an lalu membeberkan kejadian ini sampai harus masuk ke ranah hukum.

“Kami sudah melakukan upaya hukum atas lahan milik klien kami, sedikitnya 40 Hektare lahan warga Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara, Kabupaten Bombana yang kami perjuangkan haknya melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Pasar Wajo Kota Baubau, Buton,”kata Zion Natongam,SH.,MH, Kamis 11 Agustus 2022.

Hal ini kami lakukan, lanjutnya, karena pihak PT Bukit Makmur Resources (BMR) mengklaim memiliki bukti berupa surat penguasaan pisik yang dibuat oleh Kepala Desa Mapila pada tahun 2021 dengan luasan sekitar 91 Ha lebih yang dibuat oleh Kepala Desa Mapila, seolah-olah tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa (TKD) untuk di sewakan kepada PT.BMR,”ungkap Zion Natongam.

“Berdasarkan surat TKD tersebut maka dibuatlah surat akte sewa menyewa antara PT.BMR dengan Pemerintah Desa Mapila dalam hal ini oleh Kepala Desa Mapila (Sudirman_red*) melalui Notaris, sehingga pihak warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut sedikitnya 40 Ha dari jumlah lahan yang disewakan tersebut,  melakukan upaya hukum dan mempertanyakan apa dasar hukum dari Kepala desa Mapila melakukan tindakan membuat Surat Penguasaan Pisik dan pembuatan surat bahwa tanah tersebut adalah Tanah Kas Desa Mapila, “terangnya.

Zion Natongam,SH.,MH juga menyampaikan bahwa,pihaknya melakukan gugatan ke PN Pasar Wajo untuk menguji kebenaran dari surat yang dibuat oleh Kepala Desa Mapila berupa Surat Penguasaan Pisik yang diserahkan kepada PT.BMR berupa surat Tanah Kas Desa.

Adapun Tergugat yang dilaporkan ke PN Pasar Wajo adalah “Tergugat pertama PT.BMR, Tergugat kedua Kepala Desa Mapila,Sudirman,Tergugat ketiga pihak PT.Adhe Propertindo dan Tergugat keempat pembuat Notaris Rina Anggriyani,SH.,M.Kn”tegasnya.

“Kami ingin mengetahui melalui proses pengadilan bahwa apa dasar hukum Kades Mapila membuat surat TKD dan menyewakan TKD tersebut kepada PT.Bumi Makmur Resources (BMR), sementara dari sekitar 91 Ha tanah tersebut sekitar 40 Ha tanah klien kami,”ujarnya.

Kami meminta kepada pihak PT.BMR karena kasus tanah ini sudah dibawa ke ranah hukum, sehingga kami meminta untuk bisa menunjukkan dan membuktikan masing-masing kepemilikannya dan selama berproses hukum, pihak PT.BMR diminta agar mengindahkan proses hukum ini sampai adanya kekuatan hukum tetap dan tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun diatas tanah sengketa tersebut,tegasnya.

Dalam kasus ini, Zion Natongam menduga kuat adanya mafia tanah dimana lahan warga bisa dijadikan sebagai Tanah Kas Desa tanpa adanya persetujuan dari para pemilik lahan,sementara lahan tersebut memiliki SKT, PBB dan dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1990an, sehingga dirinya melakukan berbagai upaya mediasi sampai ke pemerintah Kabupaten Bombana, ATR BPN Bombana namun menemui jalan buntu sehingga harus membawa kasus ini ke meja hukum.

Terakhir ia sampaikan, terkait sewa menyewa lahan tersebut Kepala Desa Mapila sudah menerima dana dari pihak Perusahaan sebesar Rp.5Miliar lebih melalui PT.Adhe Propertindo.Sebelumnya telah dilakukan upaya mediasi dengan pihak PT.BMR, PT.Adhe Propertindo, Kades Mapila dan Notaris namun menemui jalan buntu sehingga warga Desa Mapila menempuh jalur hukum di PN Pasar Wajo, Baubau, Kabupaten Buton.

(Tim)

Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  H.Juanda Patty Sebut H. Dian Rahadian Layak Pimpin Pemuda Pancasila Jawa Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *