SOPPENG, INDEKS.CO.ID — Proses hukum perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Andi Muhammad Farid (AMF) Kaswadi Razak, dipastikan tetap berlanjut. Pelapor, Rusman, menegaskan tidak memiliki niat untuk mencabut laporan polisi maupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rusman kepada wartawan INDEKS.co.id melalui sambungan WhatsApp, Kamis (6/8/2026).
“Bagi saya, ini menyangkut siri’ keluarga. Karena itu proses hukum harus tetap berjalan,” kata Rusman.
Rusman merupakan pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025. Ia menegaskan tetap berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurut Rusman, persoalan yang dilaporkannya bukan semata persoalan pribadi, tetapi berkaitan dengan harga diri keluarga. Karena itu, hingga saat ini ia menyatakan tidak mempertimbangkan opsi perdamaian maupun pencabutan laporan polisi.
“Tidak ada niat untuk berdamai ataupun mencabut laporan yang sudah saya ajukan,” tegasnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025.
Perkembangan terbaru, proses penanganan perkara telah memasuki tahapan rekonstruksi. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menguji dan memperjelas rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
Namun demikian, status hukum seseorang harus tetap ditempatkan berdasarkan proses hukum yang berlaku. Dugaan penganiayaan tersebut masih merupakan perkara yang sedang diproses dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak yang dilaporkan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sikap Rusman yang menyatakan tidak akan mencabut laporan membuat perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan proses penyidikan serta langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh aparat penegak hukum.
Publik pun menunggu transparansi dan kepastian dari aparat terkait sejauh mana perkara tersebut telah ditangani, termasuk hasil rekonstruksi dan perkembangan penyidikan selanjutnya.
INDEKS.CO.ID akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta hak klarifikasi seluruh pihak yang berkepentingan.(Tim)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















