oleh

Bupati Soppeng Bersama Rombongan Kunjungi Pemasok Alsintan di Jawa

Pati (Jateng) | indeks.co.id — Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak melakukan kunjungan ke CV Javatech Agro Persada yang beralamat di Serut, Kedungbulus, Kec. Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (15/04/2022).

Kedatangan Bupati Soppeng di Javatech Pemasok Alsintan ini  diterima langsung oleh Pemilik Perusahaan, Eri Febrian. CV Javatech yang merupakan salah satu pemasok alsin mesin pertanian dari pra sampai pasca panen.

Dalam ekspose nya, Eri menjelaskan Produk Javatech sudah disuplai ke seluruh Indonesia melalui kemitraan dengan kementerian pertanian, Pemprov dan Pemkab/kota.

Beberapa teknologi yang ditawarkan perusahaan itu antaranya meliputi produk unggulan mesin pemipil jagung yang masuk mesin tanpa perlu dikupas dan hasilnya sudah jagung pipilan bersih,pemanen padi dan jagung, serta mesin giling padi lengkap dengan teknologi kontrol digital
untuk pemisah beras kelas medium dan beras kelas premium serta color sorting menjamin
beras yang keluar benar-benar putih alami.

Fasilitas perusahaan yang diberikan diantaranya pelayanan pra jual, pelayanan pelatihan, pelayanan purna jual & garansi selama 1 tahun termasuk spare part, dan customer service 24 jam.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H. Andi Kaswadi Razak, SE mengatakan bahwa kedatangannya di sini bertujuan untuk melihat secara langsung produk-produk dari Javatech. Selain itu kami juga ingin memastikan bahwa produk-produk yang ditawarkan nantinya akan berjalan efektif di masyarakat penerima.

Pada kunjungan tersebut,  turut mendampingi Bupati Soppeng yaitu Kepala Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura,Perkebunan dan Ketahanan Pangan ( TPHPKP), Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), Klp Fungsional Kab, Para Koordinator BPP, Petani.

Penulis : Tri Wulan Jaya/Yonk

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Arahan Presiden Soal Manajemen Penanganan Pasien Hingga 'RS Tanpa Dinding'

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *