oleh

Alumni SMA Negeri 1 Sungguminasa Gelar Halal Bihalal Di Hotel Claro Makassar

Makassar_Sulawesi Selatan–www.indeks.co.id,Minggu 23 Mei 2021–Dalam rangka mempererat tali silaturahmi, Alumni SMA Negeri 1 Sungguminasa mengadakan halal bi halal  bertema Kegiatan Sosial Masyarakat Menghadapi New Normal, Meski pertemuan fisik dengan banyak orang tidak dimungkinkan selama pandemi COVID-19 akan tetapi hal itu bukan hambatan untuk menyambung silaturahmi, 23 Mei 2021.

Sementara Arfandi selaku alumni merangkap Ketua sekretaris panitia Acara Halal Binhalal, mengatakan peran alumni SMA 1 Sungguminasa tetap dinanti untuk saling kerja sama membangun kekompakan untuk kegiatan sosial didaerah tercinta. Untuk itu, kebersamaan dan kepedulian antar alumni tidak boleh putus meski sudah punya kesibukan masing-masing.

Silaturahmi bisa tetap sampai ke hati meski kita tidak saling menyentuh jemari,” ujar Hermanto Alumni SMA Negeri 1 sungguminasa selaku sekretaelris panitia halal bi halal, Harapan kami alumni tetap kompak dalam suka maupun duka sehingga tetap awet dan lestari,” tandasnya.

Acara halal bi halal yang sebenarnya lebih dominan sebagai acara reunian diwarnai dengan cerita-cerita lucu masa SMA, tawa canda masa SMA kembali menyeruak meramaikan suasana. Seperti disampaikan Yuyun yang dulu masa SMA ada di kelas Ipa 3 meluapkan kegembiraannya bersama teman-teman seangkatan dan satu kelas.

Kebersamaan seperti ini tidak bisa dihargai dengan sejumlah uang. Silaturahmi yang terjalin sejak masa SMA sampai hari ini masih tetap terjalin rasanya sangat bahagia. Kiranya kebersamaan seperti ini membuat kita semakin dekat dan semakin menghargai arti penting dari keberagaman lalu Hilangkan perbadana dan pararel silaturahim”, kata Ustas chamdar sekaligus penceramah diacara Halal binhalal.

Laporan : Ahmad Dg Rani
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Poros dan Jembatan Pangalla-Awan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *