oleh

Dandim 1423/Soppeng Launching Tagline Kodam XIV/Hasanuddin “AKU SAHABAT RAKYAT”

SOPPENG–SULSEL
www.indeks.co.id
Sabtu 27 Maret 2021

Kodim 1423/Soppeng Launching Tagline Kodam XIV / Hasanuddin “AKU SAHABAT RAKYAT (ASR)” di Makodim 1423/Soppeng Jl. Merdeka Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Sabtu 27/3/2021.

Kegiatan Launching Tagline Kodam XIV / HSN “AKU SAHABAT RAKYAT (ASR)” yang di inisiasi oleh Pangdam XIV/HSN Mayjen TNI Andi Sumangerukka, SE yang bertujuan membantu masyarakat tidak mampu di Wilayah Kodam XIV/HSN selama masa pandemi Covid-19 sebagai jatidiri Prajurit TNI dimasyarakat yang mana TNI lahir dari Rakyat dan hadir untuk rakyat serta lebih dekat di hati rakyat.

Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf Richard M.Butarbutar, S.AP, M.Tr(Han) sebelum melepas rombongan Motoris Babinsa yang akan membagikan paket sembako menyambangi awak media yang hadir.

Pembagian paket sembako ini sebagai upaya Kodim 1423/Soppeng untuk membantu warga yang tidak mampu di masa pandemi Covid-19 guna mengurangi beban warga miskin di wilayah Kodim 1423/Soppeng sebagai bentuk peran TNI dimasyarakat, yang mana TNI lahir dari Rakyat. Ungkapnya.

Paket sembako yang akan dibagikan oleh Babinsa sebanyak 250 paket untuk warga masyarakat yang membutuhkan khususnya warga yang berada di plosok maupun daerah terpencil. Diharapkan bantuan sembako ini betul-betul dapat dirasakan oleh masyarakat, serta menjadi mempererat TNI dengan Rakyat dan Rakyat menganggap TNI sebagai Sahabat sehingga terwujut AKU SAHABAT RAKYAT dan AKU SAYANG RAKYAT, tutupnya.

Wakil Bupati Soppeng yang mendampingi Dandim 1423/Soppeng melepas romobongan pembagian paket sembako ASR sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan TNI khususnya Kodim 1423/Soppeng.
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Irjen Kementerian Pertanian : “Jaga Pangan, Jaga Masa Depan”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *