SOPPENG, INDEKS.co.id — Pemerintah Kabupaten Soppeng memperkuat penataan agraria dan pelayanan pertanahan melalui koordinasi lintas sektor. Salah satunya dengan mendorong integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP) guna meningkatkan akurasi data pertanahan dan perpajakan daerah.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Rapat Triple 8 The River Side, Kamis (17/9/2026).
Rakor dibuka Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng selaku Ketua GTRA secara ex officio. Kegiatan dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Agustini Pujiastuti, unsur Forkopimda, seluruh instansi dan SKPD yang tergabung dalam GTRA, serta jajaran terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Soppeng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng menandatangani Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Pelayanan Bidang Pertanahan.
Penandatanganan kerja sama juga melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng. Bersama Kantor Pertanahan, BPKPD menyepakati dua Perjanjian Kerja Sama (PKS), masing-masing terkait integrasi NIB tanah dengan NOP serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi NIB dan NOP diarahkan untuk menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak secara lebih terpadu. Pemadanan kedua identitas tersebut diharapkan memperjelas keterkaitan antara bidang tanah dan objek pajaknya berdasarkan identitas serta lokasi.
Dengan keterhubungan data tersebut, proses pencarian dan verifikasi informasi diharapkan menjadi lebih mudah. Pertukaran dan pemanfaatan data akan dilaksanakan sesuai kewenangan masing-masing instansi dengan dukungan teknologi informasi.
Bagi masyarakat, integrasi data tersebut dapat mendukung proses klarifikasi, pemutakhiran, dan perbaikan data objek pajak. Jika ditemukan perbedaan antara data bidang tanah dengan data PBB-P2, keterkaitan NIB dan NOP dapat membantu petugas menelusuri objek yang dimaksud untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Sementara itu, kerja sama mengenai ZNT mencakup pengembangan dan pemanfaatan informasi nilai tanah sesuai kebutuhan serta kewenangan masing-masing instansi.
Selain penguatan pelayanan pertanahan, rakor GTRA membahas pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya pada kawasan hutan cadangan.
Suwardi Haseng meminta pemerintah kecamatan dan desa menyiapkan data yang akurat, objektif, dan faktual sebagai dasar identifikasi, pemetaan, serta penetapan tanah yang akan menjadi objek reforma agraria.
Khusus lokasi fokus TORA di kawasan hutan, Bupati meminta camat, lurah, dan kepala desa proaktif berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Kantor Pertanahan.
“Siapkan data yang valid, objektif, dan faktual agar proses pelepasan kawasan hutan cadangan menjadi TORA benar-benar tepat sasaran, memberikan kepastian hukum bagi rakyat, dan bebas dari konflik di kemudian hari,” tegas Suwardi.
Menurutnya, penataan tanah melalui program TORA harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus tetap mempertimbangkan aspek lingkungan.
“Kita harus memastikan bahwa pengalihan pemanfaatan tanah menjadi hak milik masyarakat akan meningkatkan produktivitas ekonomi lokal, tanpa mengabaikan kelestarian daya dukung lingkungan hidup di Bumi Latemmamala,” ujarnya.
Dalam rakor tersebut, Bupati juga meminta GTRA mulai mengidentifikasi dan menginventarisasi tanah-tanah potensial yang dapat diarahkan untuk mendukung Badan Bank Tanah.
Menurut Suwardi, ketersediaan data dan inventarisasi lahan diperlukan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah, kepentingan umum, pemerataan ekonomi, serta konsolidasi lahan.
Ia menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak dapat dilakukan oleh satu institusi. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, Forkopimda hingga pemerintah desa.
“Sinergi lintas sektor antara Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, Kehutanan, Forkopimda, hingga jajaran pemerintah desa adalah kunci utama keberhasilan program ini,” kata Suwardi.
Bupati juga mengingatkan seluruh pihak agar menjaga integritas, mencegah maladministrasi, serta mengedepankan pendekatan persuasif dan solutif dalam setiap tahapan pelaksanaan reforma agraria.
Melalui rakor GTRA dan penandatanganan sejumlah kerja sama tersebut, Pemkab Soppeng mendorong penataan agraria yang lebih terkoordinasi sekaligus memperkuat keterhubungan data pertanahan dan perpajakan daerah sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Tim/Zul)
Editor/Publizher : Redaksi
















