oleh

Ketua Komisi A DPRD Konawe Utara Soroti Bumdes Mandek

Wanggudu_www.indeks.co.id–Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Sewani kembali menyoroti tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di daerah ini,Rabu 3 Juni 2020.

Herman Sewani,Ketua Komisi A DPRD Konawe Utara.(Doc.Red*HAZ)

“Kita sangat menyayangkan tata kelola Bumdes di daerah ini, dimana masih menggunakan pola lama,”kata Herman Sewani.

Menurut dia, tata kelola Bumdes tak bisa berjalan sesuai apa yang diharapkan karena ditopang oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak paham dengan program yang di maksudkan, sehingga tak bisa berjalan,jelasnya.

Dikatakannya, bahwa untuk masyarakat pada umumnya masih melihat Bumdes itu sebagai salah satu bentuk bantuan pemerintah yang ia samakan dengan bantuan lain seperti IDT, PNPM, KUT yang merupakan dana hibah dari pemerintah, ujarnya.

Nah disinilah, lanjut Herman Sewani, letak kekeliruannya, harus dibedakan antara dana Hibah dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), kalau hibah itu memang tak ada pengembalian namun untuk Bumdes harus di kembangkan dan dipertanggung jawabkan oleh pengurusnya,terang Ketua DPC Partai Bulan Bintang Konawe Utara.

Masih kata Herman Sewani, mengingat saat ini dalam suasana Pandemi Covid-19 maka kasus ini kita tunda sementara sambil menunggu pulihnya keadaan dan akan kita gali bersama-sama karena mengingat dana BUMDES Rp100 juta itu harus mereka pertanggung jawabkan.

Untuk diketahui,dana BUMDES ini telah dicairkan oleh pemerintah sejak Januari 2016 lalu dan hingga saat ini Bumdes disejumlah desa di Konawe Utara banyak yang tidak jelas apa jenis usaha dan dimana kantor, pengurus serta modal dan laba usahanya.
Laporan : HAZ
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pimpin Ratas Soal Mudik, Presiden: Fokus Kita Mencegah Meluasnya Covid-19

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *