oleh

Antisipasi Laka Lantas Dan Tindak Pidana, ini yang dilakukan Polsek Bungoro Polres Pangkep

Pangkep,Indeks,Guna mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dan tindak pidana, personil Polsek Bungoro Polres Pangkep yang di pimpin oleh perwira unit (Panit) Serse Polsek bungoro melaksanakan patroli blue light di di sepanjang jalan poros Makassar – Pare Pare, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Selasa malam, 2 Juni 2020.
Perwira pengendali (Padal) Iptu Eko Budi Santoso mengatakan bahwa personil harus lebih intensif melaksanakan patroli malam mengingat banyaknya kendaraan yang melintas disepanjang jalan poros Makassar – Pare Pare, dengan menyisir kendaraan yang parkir dibadan jalan dan sangat rawan mengakibatkan terjadinya laka lantas dimalam hari.
Dalam pelaksanaan tersebut personil Polsek Bungoro yang melaksanakan patroli jalan raya memberikan himbauan kepada para sopir mobil agar tidak memarkir kendaraannya dibahu jalan, dan apabila memarkir kendaraannya agar menyalakan lampu Zein atau rambu tambahan agar pengguna jalan yang lain melihat dan berhati hati.
Selain patroli jalan raya, juga dilaksanakan patroli di perkampungan dan kompleks perumahan Samalewa, Bungoro indah dan bila menemukan warga maka personil Polsek Bungoro memberikan himbauan agar masyarakat waspada terhadap penyebaran virus corona (covid-19), kurangi aktifitas diluar rumah apabila tidak terlalu penting dan mendesak.
Patroli ini juga dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah adanya pelaku tindak kejahatan seperti Curat, Curas maupun Curanmor serta laka lantas yang ada diwilayah hukum Polsek Bungoro
Ditempat terpisah Kapolsek Bungoro Akp Hari suwita mengatakan bahwa dengan kegiatan patroli blue light pada malam ini khususnya di wilayah Kecamatan Bungoro dapat mengurangi angka kecelakaan dan juga mencegah tidak kejahatan serta mencegah penyebaran Covid 19.ujarnya.
Laporan : Andi Patawari
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ismul Amsir,Humas & Protokoler Bantaeng Optimis Raih Juara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *