JAKARTA, INDEKS.co.id — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Provinsi Lampung, 7 September 2026.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, jo. Nomor: Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI pada areal yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 47 orang saksi, menyita sejumlah dokumen serta meminta perhitungan kepada ahli sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, tim penyidik menemukan fakta awal adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlangsung. Tim penyidik kini tengah mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, status pihak-pihak yang terlibat masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Tim)
Anang Supriatna, S.H., M.H.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI
Editor/Publizher : Andi Jumawi














