JEMBER, INDEKS.co.id — Dugaan persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) mencuat di Desa Balung Tutul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Seorang warga mengaku menemukan kejanggalan pada data kependudukannya setelah hendak mengurus kembali Kartu Keluarga (KK) yang hilang.
Dugaan tersebut menyeret nama Hendi, mantan Kepala Dusun (Kasun) Karuk yang kini masih aktif sebagai staf Pemerintah Desa Balung Tutul.
Kasus ini mencuat setelah salah seorang warga, Siti, mengadukan persoalan tersebut kepada awak media pada Rabu (2/9/2026). Siti mengaku menemukan adanya ketidaksesuaian data dirinya dalam proses verifikasi administrasi kependudukan.
Menurut Siti, persoalan bermula ketika dirinya mengurus KK untuk keperluan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Saat itu, proses pengurusan dilakukan melalui Kepala Dusun Karuk yang ketika itu dijabat Hendi.
Beberapa tahun kemudian, setelah Siti bekerja sebagai pekerja migran, KK tersebut diketahui hilang. Siti kemudian berupaya mengurus penerbitan kembali dokumen kependudukan dengan melengkapi surat pengantar kehilangan dari pemerintah desa.
Namun, kejanggalan muncul ketika Pemerintah Desa Balung Tutul melakukan verifikasi berdasarkan nomor KK yang dimiliki.
“Ketika dilakukan verifikasi, nama saya tidak tercantum dalam data KK tersebut,” ujar Siti.
Temuan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai proses perubahan atau penginputan data kependudukan yang sebelumnya pernah dilakukan.
Pemdes Mengaku Baru Mengetahui Persoalan
Saat dikonfirmasi di Kantor Desa Balung Tutul, salah seorang staf desa yang meminta identitasnya tidak disebutkan membenarkan bahwa pihak pemerintah desa baru mengetahui persoalan tersebut.
Menurut dia, proses administrasi yang dipersoalkan warga tersebut sebelumnya berkaitan dengan Hendi, yang saat ini masih tercatat sebagai staf desa.
Sementara itu, Hendi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon memberikan penjelasan bahwa terdapat kesalahan dalam penulisan status perkawinan Siti.
Hendi menyebut status Siti yang tercatat sebagai “janda cerai mati” merupakan kesalahan pengetikan. Ia juga menjelaskan bahwa pada saat proses administrasi tersebut, akta perceraian yang bersangkutan berada di Pengadilan Agama (PA) Jember.
Namun, ketika ditemui secara langsung oleh awak media, Hendi mengakui adanya kesalahan dalam proses administrasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Hendi juga menyebut adanya latar belakang politik terkait persoalan tersebut karena dirinya disebut tengah mempersiapkan diri untuk mencalonkan sebagai kepala desa.
“Ayo kita ketemu. Ini kesalahan saya. Ada kesan politik karena saya mau mencalonkan kepala desa,” ujar Hendi dalam pertemuan tersebut.
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap persoalan administrasi kependudukan yang dialami warga.
Perlu Klarifikasi dan Pemeriksaan
Dugaan ketidaksesuaian data Adminduk tersebut kini diharapkan mendapat perhatian dari instansi berwenang. Terlebih, data kependudukan merupakan dokumen resmi negara yang berkaitan langsung dengan berbagai layanan publik dan hak administratif masyarakat.
Aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi, kelalaian dalam pelayanan, atau terdapat unsur kesengajaan dalam perubahan data warga.
Jika ditemukan adanya unsur pidana, proses selanjutnya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember mengenai status data Siti maupun proses perubahan data yang dipersoalkan.
Redaksi membuka ruang bagi Hendi, Pemerintah Desa Balung Tutul, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.(Imam Mura)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















