oleh

Sholat Id Masjid Nurul Huda Lolloe Soppeng Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Soppeng,Indeks,Pelaksanaan Sholat Idul Fitri (Id) 1 Syawal 1441 H/2020 M, Minggu 24 Mei 2020 di wilayah Kabupaten Soppeng,Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tetap bisa dilaksanakan namun tetap mengikuti Protokol kesehatan berdasarkan surat edaran Bupati Soppeng nomor : Nomor : 584/KDS/V/2020 tentang himbauan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah atau tempat tinggal masing-masing ,tanggal 22 Mei 2020.
Sesuai penyampaian dari Panitia Pelaksanaan Sholat Id Masjid Nurul Huda H.Baharuddin bahwa sebelum memasuki masjid, jamaah harus melakukan cuci tangan di tempat yang telah disiapkan, memeriksakan suhu tubuh menggunakan Infrared Thermometer, harus menggunakan masker, melalui box penyemprotan dan memasuki Masjid dan duduk dengan jarak yang telah ditetapkan panitia,ucapnya melalui pengeras suara.
Pantauan awak media Indeks.Co.Id di lokasi Masjid Nurul Huda Lolloe, Masyarakat begitu antusias menuju Masjid guna melaksanakan Sholat Idul Fitri.Hal ini nampak di jalan menuju Masjid dengan berjalan kaki, laki-laki, wanita dan anak-anak begitu bahagia di raut wajahnya.
Pengecekan suhu tubuh oleh ibu Hj Herawati Perawat Puskesmas Salotungo, Khatib dan Imam Sholat Drs Fatahuddin,M.Pd pengawas Mata Pelajaran Pendidikan agama Islam Provinsi Sulawesi Selatan, H.Arafah,M.Pd jabatan pengurus Masjid sekaligus mengatur tempat Sholat,Ir Erman Asnawi,M.Si pengawas pelaksanaan sholat Idul Fitri di Masjid Nurul Huda Lolloe Kelurahan Lalabata Rilau,Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Sholat Idul Fitri dimulai pada pukul 07.15 wita dengan jumlah jamaah mencapai ratusan dan bahkan membludak sampai di jalan poros Kota Soppeng (Lolloe) – Cabbenge.
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sekda Tanggamus Tinjau Posko Tanggap Darurat Bencana banjir Rob.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *