oleh

Kapolsek Bahodopi Iptu Zulfan, Siap Berantas Pekat dan Narkoba

Morowali,Sulteng_www.indeks.co.id–Pesatnya pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah terkadang pesat pula terjadinya tindak kejahatan khususnya Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Narkoba, hal ini oleh Iptu Zulfan Kapolsek Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah adalah suatu tantangan tugas di wilayah tugasnya yang baru dua bulan lebih ia jabat.

Hal ini dikatakannya saat diwawancara diruang kerjanya,Sabtu, (14/3/2020) terkait adanya keluhan masyarakat tentang maraknya tindakan pidana Judi, Miras, Narkotika di wilayah hukumnya.

“Selama saya menjabat di Polsek Bahodopi saya akan bersihkan tiga penyakit masyarakat di daerah ini, “kata Iptu Zulfan.

Menurutnya, ketiga penyakit masyarakat ini adalah Minuman Keras (Miras), Judi dan Narkoba yang masih ditemukannya diawal kepemimpinannya di Polsek Bahodopi, sehingga sebagai Aparat Penegak Hukum,dia berkeinginan memberantas ketiga kejahatan tersebut.

“Meski demikian, tentunya kami sangat mengharapkan adanya kerjasama semua pihak dalam penegakan hukum dkdaerah kita ini, sehingga apa yang menjadi harapan kita bisa terwujud”jelasnya.

“Insya Allah niat baik ini menjadi berkah karena segala sesuatunya tidak Instan dengan keterbatasan Personil kami. Semoga 3 hal itu menjadi Prioritas kami,”ucapnya.

Lanjut dia, selama 2 bulan lebih kami menjabat 4 kasus Narkoba yang kami tangkap dengan lima tersangkanya, 4 TSK laki-laki dan 1 TSK Perempuan, untuk Miras sudah hampir 1.000 Botol, dan 1.000 liter lebih Cap Tikus (Minuman Tradisional), lokasi Judi Sabung Ayam ada 1 Lokasi yang kami musnahkan dan bakar bersama TNI-Polri di wilayah Bahodopi,bebernya.

Terakhir ia mengatakan, semoga kami bisa berbuat lebih lagi, semua butuh waktu dan butuh Proses.Mohon dukungan, saran dan masukan dari semua pihak termasuk Insan Pers,tutup Iptu Zulfan.

Redaksi : Andi Jumawi.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Idham Kadir Pamit,Masa Pjs Bupati Soppeng Berakhir

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *