oleh

Wujudkan Lingkungan Sehat, Satgas Pamtas Yonif 328/Dgh Bersihkan Kampung Sanggaria

JAKARTA – WWW.indeks.co.id, Dalam rangka mewujudkan Kampung bersih, sehat, dan nyaman, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH melaksanakan kegiatan karya bakti di Kampung Sanggaria.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han)., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Keerom, Papua, Selasa (30/7/2019).
Diungkapkan Dansatgas, pelaksanaan karya bakti kampung bersih ini dilakukan prajurit Satgas bersama-sama dengan Mahasiswa KKN IAIN Fatahul.
“Kegiatan karya bakti ini merupakan kerja sama dengan Mahasiswa IAIN yang sedang melaksanakan KKN, karena mereka juga mempunyai program, sehingga meminta untuk melaksanakan karya bakti bersama-sama dengan Satgas,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini tambah Dansatgas, fokus pembersihan meliputi lingkungan yang umum seperti balai desa, perkantoran, Masjid dan selokan serta sampah-sampah yang ada di jalanan.
“Kita ingin mengajak warga untuk ikut peduli menjaga kebersihan lingkungan, karena pangkal kebersihan itu diawali dari hal yang kecil, seperti yang kita lakukan ini, “jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Mahasiswa IAIN, Fatahul Mulk Saudara Sunan (21), mengucapkan terima kasih kepada Satgas (Yonif 328) atas kerja sama dalam pelaksanaan kegiatan karya bakti ini.
“Selama KKN, kami mempunyai program seperti karya bakti, bakti sosial, dan khitanan massal yang terbagi ke dalam beberapa wilayah di Kampung Sanggaria,” jelasnya.
Dirinya pun berharap, dengan gebrakan ini warga juga makin tumbuh kesadarannya untuk menjaga kebersihan lingkungan.
“Kehadiran mahasiswa bersama bapak TNI untuk membantu menghadirkan lingkungan yang bersih. Semoga kegiatan seperti ini menjadi pendobrak kepedulian warga untuk menjaga kebersihan,” pungkasnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidum Setujui Lima Permohonan Restorative Justice

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *