oleh

Proyek Mubazir ini Dianggarkan Rp 1 Miliar, Lokasinya di Halteng

www.indeks.co.id-Weda Maluku Utara – Proyek pembangunan lapangan Bola Voli yang berada di kompleks Perumahan 100 Kota Weda ini rupanya dianggarkan sebesar Rp 1 Miliar.
Hal itu terlihat didalam rencana keuangan tahunan atau APBD pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara tahun 2018.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Ternyata proyek tersebut diduga hanya memakai anggaran dengan kisaran ratusan juta rupiah.
Berdasarkan investigasi kru media ini, proyek yang berada dekat Rusunawa Halteng tersebut dinilai jauh dari kesan bermanfaat dan terkesan Mubazir atau buang-buang uang Rakyat.
Bahkan hingga proyek tersebut rampung dan selesai di kerjakan, terlihat belum bisa di gunakan. Dikarenakan rumput liar yang sudah menutupi sekeliling lapangan bola voli.
Belum lagi kwalitas proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Yang mana terlihat secara jelas bangunan base penontonnya sudah miring dan hampir roboh.
Kemudian setelah di telusuri, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arina Jaya bakti, direkturnya adalah Arifin H Ansar.
Arifin mengatakan, proyek yang mengatasnamakan perusahaannya itu tidak dikerjakan olehnya, melainkan ada seorang kontraktor yang bernama Saiful Ahmad dan seorang Kades.
“Proyek itu bukan saya yang kerja, tapi Saiful sama seorang Kades di Weda sini. Mereka hanya pinjam bendera (CV) saya dengan besaran Fee Rp 10 Juta.,” kata Arifin, Jum’at (5/7/2019).
Setelah di konfirmasi pada Sekertaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Halteng, Muksin belum bisa berkomentar banyak, sehingga tidak ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya yang mengerjakan proyek mubasir itu.
Sementara sejumlah masyarakat menduga dalam pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut ada main mata antara Dinas pendidikan dengan pihak terkait untuk menggarap uang rakyat.
“Seharusnya proyek yang bersumber dari APBD harus di kelola secara efisien, efektif, transparan serta akuntabel. Sebagai mana prinsip dasar pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang tertuang dalam Perpres nomor 70 tahun 2012,” jelas narasumber yang enggan disebut namanya.
Laporan : Oje
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Sejumlah Organ Mahasiswa Sultra Tuntut Stop Kriminalisasi Pengusaha Lokal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *