oleh

Ikatan Muballigh Al-Markaz Al-Islami Makassar Melaporkan dari Makassar

WWW.indeks.co.id-MAKASSAR – Forum Kajian Cinta Al-Qur’an FKCA dan Muslimat NU Sulsel bekerjasama PKK Kota Makassar telah menyelenggarakan Halal Bihalal keluarga besar komunitas FKCA bersama Walikota Makassar dengan menghadirkan Imam Besar Al-Markaz Al-Islami Makassar Dr Muammar Bakry, Pembina FKCA Dr Andi Majdah M Zain di Gedung Baruga Anging Mamiri Rujab Walikota Makassar. Rabu, (19/6/19).
Pembina FKCA Andi Majdah berharap Melalui Momentum Halal Bihalal Leburkan Khilaf dan Perkokoh Silaturahim Diantara Kita serta membumikan Al-Qur’an. “semoga melalui acara ini kita semakin perkokoh silaturahim dan lebih membumikan Al-Qur’an di semua daerah khususnya di Sulsel” ucap Rektor UIM Makassar ini.
Sementara Walikota Makassar Dr Iqbal Suaib tidak mau kalah, dalam sambutannya ia juga mengaku sebagai bagian dari FKCA bahkan senang karena gedung Anging Mamiri dijadikan tempat Halal bi Halal, Shalawat demi shalawat dilantunkan. “saya juga bagian dari FKCA bahkan saya bersyukur disini ini dijadikan tempat acara halal bi halal”. ucapnya
Sementara dalam hikmah halal bi halal Dr Muammar Bakry mengimbau jama’ah untuk saling memaafkan dan halalkan segala hal-hal yang dulunya tidak mengenakkan khususnya di bulan Syawal ini memiliki keutamaan. “mari kita saling halalkan dan maafkan jika diantara kita ada hal-hal yang tidak berkenan dihati kita apalagi dibulan syawal ini kita harus lebih meningkat karena syawal artinya naik/meningkat, iman kita naik ibadah kita naik,” ucap Wakil Rektor IV UIM Makassar ini.
Pada akhir acara dilanjut dengan buka puasa bersama dan shalat maghrib berjamaah yang diimami langsung oleh Imam besar Al-Markaz Al-Islami Makassar, setelah shalat salah satu jamaah sangat terharu dan meneteskan air mata karena merasa seperti sedang shalat di Madinah Al-Munawwarah.
Penulis : Da’i Al-Markaz Al-Islami Makassar/ Ibnu Pawaly
Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  IRT Ditangkap Polisi Usai Edarkan Narkoba Jenis Shabu di Kota Kendari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *