oleh

Penjelasan Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak Tentang Perubahan RANPERDA No.5 Tahun 2016

Foto :  Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Soppeng di ruang Sidang Paripurna DPRD Soppeng, Senin (27/5/19).(Doc.Red**).

Soppeng-Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Senin 27 Mei 2019
Redaksi

Rapat Paripurna pembicaraan TK I DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) sebagai tindaklanjut PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng tahun 2019 dilaksanakan di ruang sidang Paripurna DPRD Soppeng,Senin 27 Mei 2019 pukul 09.00-11.30 wita.

Foto : Ketua DPRD Soppeng, Hj A Patappaunga, bersama Wakil Ketua I DPRD Soppeng saat mendengarkan sambutan Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak.(Doc.Red**).

Dalam sambutannya Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak, mengatakan, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan pengharagaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan acara ini, dimana penyampaian Ranperda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng tahun 2019 dan sebagai langkah penyesuaian atas kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak, SE saat menyerahkan tiga RANPERDA Kepada Ketua DPRD Soppeng Hj Andi Patappaunga.(Doc.Red**)

Penyesuaian 3 (tiga) Ranperda ini, dimaksudkan sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengevaluasi dan menata kembali susunan kelembagaan daerah, meningkatkan perekonomian daerah melalui pembangunan industri kabupaten serta sebagai langkah kongkret pemerintah daerah dalam mempertahankan dan menegaskan kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Sehat, jelas Bupati Soppeng.

“Terhadap penyusunan 3 (tiga) Ranperda ini, maka dapat kami sampaikan dasar filosofi, sosiologis dan dasar yuridis yang mendasari penyusunannya,”kata H A Kaswadi Razak.

Adapun dasar dari penyusunan yang dimaksudkan oleh Bupati Soppeng itu adalah, 1.Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.Terkait Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah H A Kaswadi menjelaskan bahwa dalam rangka pembentukan perangkat daerah sesuai dengan prinsip desain organisasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana susunan kelembagaan didasarkan pada asas efesiensi, efektivitas, pembagian habis tugas,rentang kendali, tata kerja yang jelas,fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,terang H A Kaswadi Razak.

BACA JUGA  Peringati HUT Sultra Ke-60, Kakanwil Kemenkumham Ikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra

Lanjut dia, berdasarkan asas-asas dalam penataan kelembagaan tersebut, maka mencermati dinamika pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah sesuai peraturan daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan melalui evaluasi perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun rencana evaluasi/penataan perangkat daerah pemerintah Kabupaten Soppeng yang dimaksudkan adalah, 1.Penggabungan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan, 2.Penggabungan urusan pemerintahan bidang perikanan dan peternakan, 3.Penggabungan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dam Transmigrasi, 4.Penggabungan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, 5.Penggabungan urusan pemerintahan bidang pemuda,olah raga dan pariwisata, 6.Perubahan tipe Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, 7.Perubahan tipe Dinas Sosial, 8.Perubahan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan 9.Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Evaluasi penataan perangkat daerah ini merupakan bagian dari proses perubahan organisasi dalam upaya mengantisipasi berbagai kecenderungan yang berkembang, sehingga hasil evaluasi perangkat daerah menjadi lebih efektif dan efisien serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng,ungkap H A Kaswadi Razak Bupati Soppeng.

Karena itu Paradigma dalam penataan perangkat daerah yakni mencari struktur dan fungsi yang proporsional (Bukan sekedar miskin struktur,kaya fungsi), tetapi kita harus mempertimbangkan prinsip, “Bahwa ketika menyusun desain Organisasi Perangkat Daerah, agar struktur yamg dihasilkan tidak hanya efesien, tetapi juga harus efektif,”ujar H A Kaswadi.

Menurutnya, efektif itu berarti perangkat daerah yang dibentuk orientasinya pada pencapaian Viso dan Misi Pemerintah Daerah. Pencapaian kinerja pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam menentukan desain yang akan diterapkan, agar kesinambungan tata pemerintahan dapat ditingkatkan, dipertahankan, bahkan dapat mengantisipasi berbagai perkembangan dan kebutuhan daerah dimasa mendatang,urainya.

BACA JUGA  Perangi Virus Covid-19, Babinsa Kodim 1802/Sorong Bersama Satgas Covid-19 Gencarkan Penyemprotan Disinfektan

Hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Soppeng, para Kepala SKPD, OPD dan Anggota DPRD Soppeng dari semua Fraksi.Kegiatan ini terbuka untuk umum.

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *