oleh

Pemungutan Suara Ulang di Gowa, Prabowo-Sandi 107 Suara, Jokowi-Ma'ruf 37

Foto : C1 hasil PSU di Gowa.(Doc.Red)

GOWA,Sulawesi Selatan
www.indeks.co.id
Sabtu 27 April 2019

Pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo-Sandi memperoleh 107 suara, sedangkan pasangan Capres-Cawapres 01 Jokowi-Ma’ruf hanya memperoleh 37 suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sabtu, 27 April 2019.

Tiga kertas suara dinyatakan tidak sah. Total pemilih yang datang sebanyak 147 orang dari 258 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan demikian, sebanyak 111 orang tidak menggunakan hak pilihnya.

Seusai perhitungan suara, sebagian anggota masyarakat yang menyaksikan perhitungan tersebut langsung bertepuk-tangan meriah sambil meneriakkan kalimat, “Hidup Prabowo.”

Pada pemungutan suara sebelumnya, Rabu, 17 April 2019, pasangan Prabowo-Sandi memperoleh 161 suara, sedangkan Jokowi-Ma’ruf 36 suara.

Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi TPS 27, pencoblosan dimulai pukul 07.45 Wita. Beberapa warga yang agak cepat datang terpaksa pergi sebelum dimulainya pencoblosan karena harus masuk kerja pukul 07.30.

“Saya kerja di (Jalan) Pengayoman (Makassar) dan harus masuk jam tujuh tiga puluh,” ungkap seorang wanita muda kepada Pedoman Karya, yang terpaksa meninggalkan lokasi TPS 27 sebelum dimulainya pencoblosan empat TPS.

Secara keseluruhan, ada empat TPS yang melakukan pencoblosan di Kabupaten Gowa, yaitu TPS 02 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 27 Desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga, TPS 10 Desa Maccini Baji Kecamatan Bajeng, dan TPS 03 Desa Tassese Kecamatan Manuju.

Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, mengatakan, untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang pada empat TPS tersebut, total ada 1055 jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Publizher/Redaksi : AJM

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Bupati Gowa, Resmikan Kantor Ketahanan Pangan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *