oleh

Cegah Penyebaran Covid-19, Penyemprotan Disinfektan Di Satuan MARKAS DIVISI INFANTERI 3 KOSTRAD

GOWA (SUL-SEL)_www.indeks.co.id–Madivif 3 Kostrad melaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh perkantoran dan perumahan Divif 3 Kostrad,mulai dari lantai sampai tembok di lakukan penyemprotan, seperti Mako, Penjagaan, Kantor Staf, pegangan tangga, toilet dan seluruh perumahan yang ada dalam asrama yang bertempat di Madivif 3 Kostrad Desa Sokkolia Kec.Bontomarannu Kab.Gowa Sulawesi Selatan. Senin,23/3/2020.

Untuk mencegah merebaknya virus Corona Dandenma Divif 3 Kostrad Mayor Inf Jontrayanto Gultom, M.I.P mengatakan “Kegiatan ini dalam rangka menekan penyebaran virus Corona yang lagi merebak di Indonesia agar tidak mewabah ke lingkungan Madivif 3 Kostrad Sehingga personel terhindar dari terjangkit virus Corona yang saat ini begitu mewabah.”Terangnya”.

Selain itu Komandan Detasemen Markas Divif 3 Kostrad memberikan Tips mencegah penyebaran Covid-19 “ mari cegah penularan Covid-19 dengan:
1. Menjaga pola hidup sehat.
2. Menyiapkan Hand sanitizer di ruang masing-masing.
3. Membudayakan cuci tangan sebelum/sesudah kegiatan.
4. Gunakan Masker, Ganti dan cuci baju setelah kegiatan.
5. Meningkatkan frekuensi minum air hangat minimal satu jam sekali.
6. Melaksanakan olahraga untuk menjaga kesehatan.
7. Batasi kegiatan personel keluar/masuk asrama.
8. Hindari kerumunan, kegiatan keramaian dan kontak fisik langsung.
9. Terus berdoa kepada Tuhan.

Disamping itu juga menyampaikan himbauan kepada seluruh prajurit dan keluarganya untuk senantiasa menjaga kesehatan dan meningkatkan kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggal masing-masing. “Dengan kebersihan yang kita lakukan ini, mudah-mudahan kita semua terhindar dari penularan wabah Virus Corona yang terjadi di Indonesia saat ini.

Sumber Berita : Dispen Divisi Infanteri 3 KOSTRAD.
Redaksi : ANDI JUMAWI

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Danrem 174/ATW Merauke Dampingi Pangkogabwilhan III Kunjungi Perbatasan RI - PNG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *