oleh

Siapkan Kedatangan Pasukan Danrem Gelar Apel Bersama Fasilitator dan Aplikator Wilayah KLU

Sulawesi Ekspress – Lombok Utara
Minggu 17 Februari 2019
Laporan : Nanang
Apel bersama Fasilitator dan Aplikator wilayah Kabupaten Lombok Utara (KLU) dalam rangka mengecek kesiapan para Fasilitator dan Aplikator dalam mendukung dan mendorong percepatan rehab rekon untuk rumah rusak berat khususnya di KLU.
Apel bersama yang diambil Danrem 162/WB Kolonel Czi Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos. SH. M.Han., tersebut diikuti seluruh Fasilitator baik dari TNI,Polri dan masyarakat sipil maupun para Aplikator yang sudah menandatangani Surat Penjanjian Kerjasama (SPK) dengan para Pokmas di Gor Pemenang KLU, Minggu (17/2).
Danrem 162/WB dalam arahannya menyampaikan sinergitas antara masyarakat dengan Fasilitator dan Aplikator di lapangan sangat menentukan keberhasilan dan kesuksesan proses percepatan rehab rekon khususnya untuk rumah rusak berat.
“Pada minggu kemarin, para Pokmas didampingi Fasilitator sudah melakukan pencairan dana stimulan di Bank BRI melalui proses pelayanan satu pintu di masing-masing kecamatan yang disaksikan oleh stakeholder terkait,” ungkap Danrem.
Untuk itu, lanjut Alumni Akmil 93 tersebut, para Aplikator agar segera menyalurkan material ke rumah-rumah korban yang akan dibangun, sehingga tidak menghambat proses rehab rekon.
Danrem 162/WB juga menyampaikan berita gembira terkait rencana kedatangan personel tambahan dari pasukan zeni TNI AD dan Marinir TNI AL untuk memperkuat personel TNI yang sudah ada.
“Alhamdulillah, pimpinan TNI akan mengirim seribu personel TNI untuk membantu proses percepatan rehab rekon, mulai Senin besok (18/2/2019) hingga tanggal 22 Februari mereka sudah mulai berdatangan dengan harapan rumah rusak berat segera berdiri sehingga tidak ada lagi warga yang masih tinggal di tenda ataupun di rumah hunian sementara,” ujarnya.
Terkait dengan pembagian lokasi personel tambahan tersebut, Danrem menjelaskan seribu personel tersebut akan menjadi 10 SSK dan akan ditempatkan dimasing-masing Kodim yang terkena dampak gempa sesuai dengan skala prioritas. “Sebanyak 5 SSK akan ditempatkan di Kodim 1606/Lobar karena jumlah kerusakan lebih banyak dari Kabupaten Kota yang lain, Kodim 1620/Loteng 1 SSK, Kodim 1615/Lotim sebanyak 2 SSK, Kodim 1607/Sumbawa 1 SSK dan sisanya 1 SSK di Kodim 1628/Sumbawa Barat,” terangnya.
Mengakhiri pengarahannya, orang nomor satu di jajaran Korem tersebut menghimbau dan mengajak para pihak terkait, Fasilitator, Aplikator  dan seluruh komponen masyarakat untuk bahu-membahu, bersinergi dan ikhlas dalam membantu proses percepatan rehab rekon.
 
“Jangan ada miskomunikasi di lapangan yang dapat merusak kebersamaan dalam membantu dan mendorong proses percepatan rehab rekon sehingga pembangunannya berjalan aman dan lancar sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya.
Salah satu Aplikator Domus Krisna menyampaikan material pembangunan rumah dari pabrik sendiri dan produksi sendiri digudang yang ada di Bogor dan akan segera membangun pabrik sendiri di Lombok untuk bata ringan.
“Dalam proses pembangunan rumah tahan gempa tetap akan melibatkan pemiliki rumah maupun warga sekitar ,” tutupnya.
Sementara Siti Nurul Hijjah dari Ketua LPJK Provinsi NTB menjelaskan pihaknya akan membantu pemerintah terkait dengan Aplikator dengan menertibkan tujuh macam rumah tahan gempa (RTG) yang sudah memperoleh rekomendasi dari Kementerian PUPR yakni Risha, Riko, Rika, Risba, Risbari, Domus dan RCI.
Selain itu, pihaknya juga meminta kapada para pengusaha yang sudah mengajukan RTG agar menunjuk Aplikator yang akan melaksanakannya, karena kami tidak ingin ada aplikator instan tidak tahu cara membuat RTG dan hanya mengharapkan Juknis.
“Ada enam hal yang harus diketahui dan dimiliki oleh Aplikator antara lain kemampuan usaha, harus punya workshop, memiliki alat angkut, mengisi fakta integritas, mengetahui lokasi kerja dan rekomendasi dari RTG yang telah diberikan rekomendasi oleh Kemterian PUPR,”tandasnya.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Ketua Cabang BS Jalasenastri STTAL Ikuti Entry Briefing Via Vicon Ketua Umum Jalasenastri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *