oleh

Kapolres Sumbawa Pantau Pengiriman Logistik Pemilu Ke Pulau yang  Terhambat Gelombang Tinggi

Sumbawa–NTB
www.indeks.co.id
Selasa 08 Desember 2020

Sehari jelang pencoblosan, tim pengamanan Pilkada untuk wilayah pulau-pulau serta logistik gagal didisitribusi akibat cuaca buruk dan gelombang tinggi.

Akibatnya sebanyak tiga kali proses pendistribusian logistik beserta tim PAM Polres Sumbawa gagal menyeberang ke Pulau Moyo dan Pulau Medang.

Kaolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra SIK, mengatakan, sebanyak tiga kali tim pengamanan membawa logistik gagal menyeberang akibat cuaca buruk.

” Malam tadi jam 2.00 wita nyebrang, tapi gagal, kemudian pukul 3.00 wita, dan terakhir jam 5.00 wita, subuh dan kembali lagi le dermaga badas,” kata Kapolres Sumbawa,Selasa 08 Desember 2020.

Cuaca buruk melanda kawasan teluk Sumbawa di kawasan Tanjung Menangis, akibatnya pengiriman logistik dan tim pengamanan gagal berangkat.

“Saya bersama pak Dandim  sudah  kominikasi dengan pihak pelabuhan dan Bea Cukai untuk pinjam kapal,”ungkapnya.

Satu unit kapal milik Bea cukai dan Kapal Patroli Polair Polres Sumbawa, lanjut kapolres, digunakan untuk mengangkit logistik dan tim Pam Pilkada. Mengingat kapal penumpang milik nelayan Medang tidak sanggup melakukan penyeberangan.

“Kita operasikan dua kapal untuk mengangkut logistik dan tim Pam pilkada until di pulau, dan saya pastikan logistik dan tim akan sampai tepat waktu dan proses pilkada di pulau akan berjalan sesuai jadwal,”tegasnya

Pantauan pendistribusian logistik dan tim pengamanan pilkada ke pulau Moyo dan Medang, bersama Kapolres juga dipantau langsung oleh Pamatwil Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol.Hari Brata SIK, dan Wadir Polair AKBP Sigit Hari Wibowo, SIK.

Sebanyak 17 TPS tersebar di empat desa yakni 3 TPS di Desa Bugis Medang, dan 3 TPS di Sesa Bajo Medang, Pulau Medang.

Kemudian 3 TPS berada di Desa Sebotok, 3 TPS di Desa Labuaji Pulau Moyo, dengan jumlah pemilih du dua pulau ini berjumlah 4.662 pemilih. (Red*/Mst/im)

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Pangdam Hasanuddin Pimpin Seleksi Cata PK TNI AD Gel I TA 2021

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *