oleh

PKL Binaan DPW KAMIJO NTB,Harapkan Bantuan UMKM dari Pemerintah Pusat

NTB_www.indeks.co.id–Dewan Pimpinan Wilayah Kader Militan Jokowi (DPW-KAMIJO) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) galakkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan berkembangnya sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dibawah binaan DPW KAMIJO NTB.

Hal ini di ungkapkan oleh Mastur Sekretaris DPW KAMIJO NTB, kepada awak media ini.”Kami sangat bersyukur atas segala arahan dan petunjuk dari Bapak Ketua Umum KAMIJO, Bapak Gumilar Abdul Latif yang dengan segala upaya yang dia lakukan demi untuk membina UMKM di Negeri ini dibawah naungan KAMIJO,”Kata Mastur,Sabtu (25/1/2020).

Kita lihat sendiri, di sejumlah Provinsi di Indonesia KAMIJO telah menunjukkan jati dirinya sebagai Lembaga yang memiliki Visi dan Misi untuk mendukung serta berperan aktif dalam menyukseskan Program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi,ucapnya.

Dalam hal UMKM di NTB ini, kita bersyukur karena semua yang ada dibawah naungan KAMIJO semua kami bina dengan baik, terkait masalah pengembangan usaha mereka, serta berperan aktif dalam menjaga serta mendukung program pemerintah melalui UMKM itu sendiri, tentunya hal ini adalah harapan kita semua,ungkapnya.

Disamping itu, Lanjut Mastur, memang UMKM di daerah ini banyak mengalami kemajuan akan tetapi masih ada yang perlu peningkatan yakni, Sumber Daya Manusia dan Permodalan, sehingga perlu dilakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta tambahan modal untuk usaha mereka,terangnya.

Terakhir ia sampaikan, semoga kedepan Bapak Presiden RI bisa memberikan bantuannya kepada UMKM di daerah ini melalui Kementerian UMKM demi untuk lebih meningkatkan sumber daya manusia dan UMKM itu sendiri, harapnya.

*JOKOWI IS THE BEST*

#SDM_UNGGUL
#Menuju_Indonesia_Maju
#Dari_Kamijo_Untuk_Indonesia
Redaksi/Editor/Publizher:Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Babinsa Kodim 0828-08/Sokobanah Lakukan Pendampingan Pencairan BLT DD Tahap I

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *