oleh

Mobil Pinjaman Belum Dikembalikan, Pemilik Laporkan Ke Polisi

Mataram – Sulawesi Ekspress
Senin 10 Februari 2019
Laporan : Nananng
Irwan salah satu pemilik kendaraan roda empat yang berasal dari kota Mataram meminjamkan dua buah mobil jenis Avanza kepada rekannya selama satu bulan dan setelah lewat satu bulan mobil belum juga kembali.
” Berawal pada tanggal 9 Januari 2019 lalu, Choirul Icshan, meminjam mobil kepada saya dengan alasan dapat tamu dari kementerian PU untuk pemakaian satu bulan dan pada tanggal 24 Januari 2019 dia lagi meminjam mobil yang kedua kepada saya namun sampai saat ini  mobil belum dikembalikan dan dia tidak bisa dihubungi baik disms maupun ditelpon.Ditelpon juga tidak pernah mau diangkat ” ungkap Irwan kepada media.
Choirul Icshan sendiri seperti yang diceritakan Irwan merupakan adik ipar tetangganya dan beralamat di Jln Pancor Lingk Babakan Sandubaya Kota Mataram. Dan sampai saat ini dirinya terus menghubungi yang bersangkutan baik melalui keluarga namun tidak ada hasilnya.
Seperti yang disampaikan irwan, dua buah mobil yang belum dikembalikan oleh Choirul Icshan berupa mobil Avanza tahun 2016 tipe E dan Avanza tahun 2018 tipe G dan untuk sementara dirinya belum melaporkan ke pihak kepolisian masih meminta bantuan teman dan rekan rekannya untuk melacak keberadaan mobil tersebut dan foto mobil yang dibawa Choirul icshan sudah disebarkan ke wa beserta foto dan identitas Choirul icshan sendiri. bahkan di beberapa group wa muncul pesan bahwa apabila ada yang menemukan mobil tersebut untuk segera melaporkan.
” Saya masih meminta bantuan temen dan rekan – rekan saya untuk bisa memberikan informasi terkait dimana keberadaan mobil tersebut, rencananya sore ini saya akan melaporkan ke polisi ” kata Irwan.
Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  SATU ORANG DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TERKAIT DUGAAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG BERAT DALAM PERISTIWA DI PANIAI PROVINSI PAPUA TAHUN 2014

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *