oleh

Kadis Kesehatan Kolut Himbau Warga Berhati-Hati Terhadap Rabies

Foto : Kepala Dinas Kesehatan KolaKa Utara, Irham (Doc.Red**/Andi Momang).
Lasusua-Sulawesi Ekspress
Senin 11 Februari 2019
Laporan : Andi Momang
Masyarakat kabupaten Kolaka Utara akhir-akhir ini diresahkan dengan adanya isu anjing gila (Rabies) yang berkeliaran disekitar pemukiman warga. Anjing yang memilki gigitan mematikan tersebut telah menyerang sejumlah warga didaerah ini, sehingga masyarakat tentunya sangat diharapkan untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan mengutamakan pengamanan jika melihat adanya anjing yang berkeliaran.
“Anjing yang telah terserang rabies tersebut  sudah banyak memakan korban,”kata Irham Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawei Tenggara (Sultra), Senin (11/2/19).
Menurutnya, berdasarkan data yang diterima Dinas Kesehatan, ada sekitar 12 warga yang telah terkena rabies yang kini dalam perawatan tim medis Dinas Kesehatan Kolaka Utara, baik di RSUD Daerah maupun di Puskesmas setempat,ungkap Irham.
“Ke 12 korban masing-masing berasal dari Kecamatan Lasusua, Ngapa, Tiwu dan Pakue,beberapa korban lanjut Irham, telah dirujuk ke RSUD Kolaka akibat luka gigitan yang parah ” terang Kepala Dinas Kesehatan Kolut, Irham.
“Sebagian lagi telah di rawat di Puskesmas dan RSUD Lasusua dan telah diberi Vaksin,”ungkanya.
Dikatakannya, kejadian tersebut sudah masuk dalam kasus kategorikan luar biasa. Pihak Diknas Kolut juga telah mengirimkan pesan kepada Dinas terkait agar segera menindak lanjuti kasus tersebut.
“Kita tunggu saja tindak lanjutnya,” singkatnya.
Ia berharap kepada warga Kolaka Utara jika ada korban yang tergigit jangan langsung ke dukun. Coba segera bawa ke Puskesmas terdekat untuk segera dilakukan tindakan medis tentunya kami sangat berharap agar masyarakat agar tetap waspada dengan binatang tersebut,” pungkas Irham.

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  DPW PROJAMIN SULTRA, SIAP KAWAL AGENDA ORGANISASI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *