HUKUMKejati SumselNasionalSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka Korupsi OTT Pagar Gunung ke Kejaksaan Negeri Lahat, Siap Disidang

477
×

Kejati Sumsel Limpahkan Tersangka Korupsi OTT Pagar Gunung ke Kejaksaan Negeri Lahat, Siap Disidang

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Palembang, INDEKS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemerasan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat pada Selasa, 09 September 2025. Penyerahan Tahap II ini menandai babak baru dalam penanganan perkara yang melibatkan Ketua dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung.

BERITA MENARIK :

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kedua tersangka yang diserahkan adalah (N), selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan (JS), selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung. Keduanya kini berstatus tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 09 September 2025 hingga 28 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

BERITA MENARIK :

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat. JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang yang sama.

BERITA MENARIK :

Modus Operandi: Pungutan Iuran Fiktif dari Kepala Desa

Modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah meminta iuran dari setiap Kepala Desa (Kades) dengan dalih untuk membiayai kegiatan Forum Kades, seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Besaran iuran yang diminta adalah Rp7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) untuk periode satu tahun. Sebagai tahap awal, para Kades telah menyerahkan uang sebesar Rp3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah memeriksa sekitar 43 orang saksi terkait kasus ini. Penyerahan berkas dan tersangka ini diharapkan dapat segera membawa kasus ini ke meja hijau untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.(Tim/AJM)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!