HUKUMJAWA BARATKab.SubangNasionalPOLRIREDAKSI

Pelaku Pencurian Minimarket di Wilayah Hukum Polres Subang di Ciduk Polisi

2100
×

Pelaku Pencurian Minimarket di Wilayah Hukum Polres Subang di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID | SUBANG — Sudah memiliki pekerjaan dan pemasukan harian, tidak membuat HD (24) warga Klari, Karawang puas. Dia justru merampok minimarket di daerah Pantura Subang, Jawa Barat.

Sejak November 2021 HD beraksi di tiga minimarket di Daerah Kecamatan Ciasem, Subang. Dia tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. HD ditemani dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Kebanyakan rokok, untuk dijual lagi,” kata HD yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang Pecel Lele di Klari Karawang saat konferensi Pers di Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, aksi pelaku pencurian minimarket ini biasa di lakukan pada malam hari setelah minimarket tutup. “Tiga orang ini punya peran berbeda-beda, ada yang masuk, ada yang mengawasi dan menunggu di dalam mobil,” kata Kapolres, Jum’at 13 Mei 2022.

Dari hasil aksinya itu, sebagian besar sudah dijual, dan beberapa item masih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan alat pemotong gembok, linggis dan kendaraan roda empat yang mereka sewa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Subang. Dalam kasus ini, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : Syam/Mg

BACA JUGA  Kapendam Kasuari Bantah Tiga Personel Satgas Tewas Tertembak TPNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!