oleh

Pelaku Pencurian Minimarket di Wilayah Hukum Polres Subang di Ciduk Polisi

INDEKS.CO.ID | SUBANG — Sudah memiliki pekerjaan dan pemasukan harian, tidak membuat HD (24) warga Klari, Karawang puas. Dia justru merampok minimarket di daerah Pantura Subang, Jawa Barat.

Sejak November 2021 HD beraksi di tiga minimarket di Daerah Kecamatan Ciasem, Subang. Dia tidak sendirian dalam menjalankan aksinya. HD ditemani dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Kebanyakan rokok, untuk dijual lagi,” kata HD yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang Pecel Lele di Klari Karawang saat konferensi Pers di Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, aksi pelaku pencurian minimarket ini biasa di lakukan pada malam hari setelah minimarket tutup. “Tiga orang ini punya peran berbeda-beda, ada yang masuk, ada yang mengawasi dan menunggu di dalam mobil,” kata Kapolres, Jum’at 13 Mei 2022.

Dari hasil aksinya itu, sebagian besar sudah dijual, dan beberapa item masih berhasil diamankan sebagai barang bukti. Dari tangan pelaku, Polisi juga mengamankan alat pemotong gembok, linggis dan kendaraan roda empat yang mereka sewa.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Rutan Mapolres Subang. Dalam kasus ini, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP Pencurian dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Redaksi : Andi Jumawi
Laporan : Syam/Mg

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Gubernur Bangka Belitung Resmikan Gedung Baru dan Lapangan Basket YPK Air Kenanga

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *