JAKARTA, INDEKS.co.id– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pendalaman perkara tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial DJ yang menjabat sebagai Verifikator PT Sucofindo, Jumat (6/11/2026).
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel pada periode tersebut.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Langkah penyidikan ini merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Informasi pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Hingga keterangan resmi tersebut disampaikan, Kejaksaan Agung belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan maupun keterkaitan secara spesifik keterangan saksi DJ dengan konstruksi perkara.
(Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung).
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















