oleh

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Silaturrahmi Ketua Parsi

INDEKS.CO.ID | JAKARTA — Jumat 13 Mei 2022 bertempat di ruang kerja Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana didampingi Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Digdiyono Basuki Susanto menerima kunjungan silaturahmi Ketua Persatuan Artis Sinetron Indonesia (PARSI) Dr. H. Anwar Fuady, SH. MH. dan Derry Drajat (artis).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua PARSI menyampaikan dukungan atas kinerja Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, serta penegakan hukum yang berdasarkan hati nurani (humanis).

Kejaksaan selama ini sudah berhasil dan terlihat kinerjanya di masyarakat sehingga “tajam ke atas dan humanis ke bawah” dapat dirasakan.

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan terima kasih atas kedatangan Ketua PARSI serta mengapresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Ketua PARSI dan kawan-kawan (dkk) menjadi bahan motivasi bagi Kejaksaan RI untuk bekerja lebih baik dan semakin dipercaya oleh masyarakat.

Menurutnya, Kejaksaan RI sebagai institusi penegak hukum harus mampu berada di tengah masyarakat dalam rangka membangun harmonisasi dan menjaga perdamaian, menjadi jawaban atas keresahan masyarakat selama ini.

Setelah itu, Ketua PARSI menjadi narasumber untuk mengisi podcast Kejaksaan Agung dengan tema “Orang Kolonial Bicara Milenial” yang pada pokoknya membahas pola hidup sehat untuk tetap semangat dan bahagia di usia tua serta motivasi kepada anak muda untuk tetap kreatif, inovatif, berkarya, serta konsisten.

Kunjungan silaturahmi antara Ketua PARSI dan Kepala Pusat Penerangan Hukum dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan. (K.3.3.1)

Jakarta, 13 Mei 2022
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Jam Pidsus, Kuat Dugaan dari Alat Bukti Tipikor Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° BT Kemenhan Melibatkan Oknum Sipil dan Oknum TNI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *