DAERAHHUKUMKolaka UtaraKRIMINALLasusuaPOLRISulawesi Tenggara

Hendak Bertransaksi Sabu EW Diciduk Sat Narkoba Polres Kolut

4089
×

Hendak Bertransaksi Sabu EW Diciduk Sat Narkoba Polres Kolut

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Foto : EW (Belakang) saat di Sat Reserse Narkoba Res Kolut. (DOC.Red./AM).

Lasusua-Kolut (Sultra)
www.indeks.co.id
Jumat 22 Februari 2019
Laporan : Andi Momang

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali berhasil mengamankan pemuda berinisial EW umur (28)  saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis Sabu di kelurahan Lasusua
Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari identitasnya  EW di ketahui warga Jalan Abadi Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, tersangka berada di Kolut berniat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu yang di kemas dalam bentuk paket  namun polisi berhasil menggagalkan rencanya saat hendak transaksi ke pelanggannya di kelurahan Lasusua.

Kasat Narkoba Polres Kolut Iptu Sumantri mengatakan saat menerima informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika jenis sabu di saat itu anggota Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan identitas tersangka sudah di ketahui saat itu juga di lakukan pengledahan dan di temukan barang bukti sabu didalam saku celana sebelah kanan tersangka,”Kata Kasat Sabtu (23/2/2019).

Lanjut dia katakan, Disaat pelaku tertangkap tangan anggota satresnarkoba lakukan interogasi terhadap tersangka dan dari keterangannya ternyata mengakui kalau barang haram tersebut masih ada dia simpan  dikamar kos rekannya di Desa Tojabi, Lantas anggota bersama tersangka menuju alamat tersebut dan benar di temukan lagi satu Saset Plastik bening yang di sembunyikan di dalam sepatu kulit warnah hitam sarta rangkaian Alat hisap di dalam kamar tersebut.

“Pelaku diduga sebagai pengedar dan penggguna narkotika jenis sabu adapun Barang Bukti (BB) dua saset yang di temukan dengan berat bruto 1,8 gram,”ugkapnya.

Kasat menambahkan, Pihaknya kini masih melakukan pengembangan kasus tersebut karena kemungkinan ada tersangka lain setelah di lihat dari modus operandi yang di jalankan tersangka yang berprofesi sales sembako antara Kabupaten.

BACA JUGA  PSU, BAWASLU PATROLI

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku di ancam Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!