oleh

Pelarian Abdul Malik Berhenti Di Jeruji Besi

Foto : Abdul Malik Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil dari Kabupaten Gowa Prov.Sulawesi Selatan.(Doc.Red./AM).

Lasusua – Kolut (Sultra) www.indeks.co.id                      Minggu 24 Februari 2019                          Laporan : Andi Momang

Anggota Unit Reskrim Polsek Rante Angin Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) pronvisi Sulawesi Tenggara (Sultra)
berhasil membekuk seorang pria bernama Abd Malik (40) Pelaku Penipuan dan penggelapan mobil dari Kabupaten Gowa,Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (24/2/2019).

Abd Malik merupakan warga Kecamatan Sombaopu dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gowa setelah adanya Laporan Polisi (LP) Polsek Bt.nompo res gowa polda sulsel no.LP/08 /II /2019/Sul-sel / res gowa /sek bt.nompo sejak (17/2/2019).

Kapolsek Rante Angin, Ipda Agustian menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dimana sebelumnya menerima laporan dari Polres Gowa bahwa pelaku kasus penipuan dan penggelapan mobil honda mobilio warna putih bernomor Polisi (Nopol) DD 1351 YV sedang berada di wilayah hukumnya.

“Setelah kami menerima identitas pelaku dan kendaraan tersebut dengan cepat anggota melakukan pencarian dan menyebar informasi tersebut,”kata Kapolsek, Minggu (24/2/2019).

Lanjut Kapolsek, sekitar pukul 10.30 wita personil Polsek Ranteangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mobil yang di cari tersebut berada di desa Pohu, lalu anggota mendatangi untuk melakukan penangkapan, namun saat mendengar kedatangan polisi pelaku sempat melarikan diri ke arah belakang rumah namun polisi melakukan pengejaran dan akhirnya pelarian Abd Malik berhenti setelah di bekuk di kebun coklat warga setempat.

“Pelaku ini berada di desa Pohu sedang berkunjung dirumah pasangannya yang rencananya akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini,”ujarnya.

BACA JUGA  Hut Bhayangkara Polri ke-76 Kapolres Soppeng Bersama Bupati Soppeng, presisi Mendukung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Agustian menambahkan, saat ini pelaku dan mobil tersebut sudah di amankan di Polsek Rante Angin adapun tindakan selanjutnya menunggu koordinasi dari personil Polres Gowa untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka.

“Kami mengamankan pelaku dan menunggu personil dari Polres Gowa untuk tindakan selanjutnya,”tandasnya.

 

Publizher/Redaksi : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *