JAKARTA, INDEKS.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Terbaru, penyidik Jampidsus menggeledah enam lokasi di wilayah Jakarta dan menyita uang tunai dengan total mencapai Rp11,7 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (5/11/2026) dengan melibatkan tim digital forensik. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa uang yang disita berasal dari dua lokasi berbeda.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang. Dari dua tempat ada sejumlah uang, tempat pertama Rp11,2 miliar dan tempat kedua sejumlah Rp595 juta,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Selain uang tunai, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam, laptop, serta rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Saiful menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Dalam proses penyidikan, Kejagung menelusuri aktivitas enam perusahaan pertambangan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Berdasarkan keterangan penyidik, aktivitas pertambangan sejumlah perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Arif Kurniawan yang disebut sebagai pemilik manfaat atau *beneficial owner*.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, termasuk kemungkinan adanya aliran dana dan keterkaitan berbagai pihak dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Penyitaan uang tunai dalam jumlah besar serta perangkat elektronik menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen, telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV yang diamankan berpotensi menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aliran dana, komunikasi, serta hubungan antarpihak yang diduga terlibat.
Kendati demikian, seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Kejagung diharapkan dapat mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan.
Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi perhatian penting, mengingat Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah strategis dalam industri pertambangan nikel nasional. Pengelolaan sumber daya alam tersebut semestinya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi ruang terjadinya praktik korupsi.(Tim)
Editor/Publisher : Andi Jumawi
















