Sabtu 27 Juni 2026
JAKARTA, INDEKS– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang kuat, berintegritas, serta kemampuan komunikasi publik bagi jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan pada kegiatan peningkatan kapasitas kepemimpinan dan kemampuan berbicara di depan umum yang digelar di Makassar, Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Menurut Febrie, pelatihan tersebut menjadi bagian dari strategi Kejaksaan RI untuk memperkuat kualitas kepemimpinan, meningkatkan kinerja penanganan perkara, membangun komunikasi publik yang efektif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penegakan hukum, keberhasilan maupun kegagalan institusi tidak hanya diukur dari apa yang dikerjakan, tetapi juga bagaimana hal itu dipimpin dan dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Febrie.
Ia menekankan, seorang Aspidsus maupun Kajari tidak cukup hanya menguasai aspek teknis penanganan perkara. Seorang pemimpin juga dituntut mampu membangun budaya kerja yang berintegritas, mengambil keputusan secara tepat dalam situasi yang kompleks, serta menyampaikan informasi kepada publik secara akurat, proporsional, dan tetap menjunjung tinggi etika.
Febrie menjelaskan, sebagian besar perkara tindak pidana khusus berkaitan dengan upaya penyelamatan aset negara dan pemulihan kerugian keuangan negara. Karena itu, komunikasi publik yang baik menjadi bagian penting agar masyarakat memahami manfaat nyata dari proses penegakan hukum.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk menyiapkan strategi komunikasi sejak awal penanganan perkara yang menjadi perhatian publik. Informasi yang disampaikan harus berlandaskan fakta hukum, didukung data yang valid, serta tidak melampaui kewenangan penyidik.
“Penyampaian informasi harus menjunjung tinggi integritas, tidak berbicara melebihi fakta dan kewenangan hukum. Narasi yang dibangun harus disampaikan dengan tenang, mudah dipahami masyarakat, namun tetap memiliki ketepatan hukum,” tegasnya.
Menurut Febrie, kemampuan berkomunikasi kini menjadi salah satu indikator keberhasilan seorang pimpinan, selain produktivitas penanganan perkara, efektivitas kerja tim, serta kemampuan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Mengakhiri arahannya, Jampidsus mengajak seluruh Kajari dan Aspidsus menjadikan pelatihan tersebut sebagai bekal untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat produktivitas penanganan perkara di daerah, sekaligus menjaga marwah Kejaksaan RI di tengah derasnya arus informasi digital.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (26/6/2026), menyatakan kegiatan tersebut diharapkan mampu melahirkan pemimpin kejaksaan yang adaptif, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















