SOPPENG, INDEKS– Program Listrik Masuk Sawah (LMS) yang mulai diterapkan di Kabupaten Soppeng bukan sekadar pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk kawasan pertanian. Program tersebut merupakan implementasi kebijakan strategis Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memperkuat sistem pompanisasi, meningkatkan indeks pertanaman, dan mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional.
Kebijakan percepatan Listrik Masuk Sawah mulai didorong Kementerian Pertanian pada 14 April 2024, sebagai bagian dari program modernisasi pertanian berbasis pompanisasi. Program ini dikembangkan atas arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, agar sektor pertanian memanfaatkan sumber energi yang lebih efisien, murah, dan berkelanjutan dibandingkan penggunaan bahan bakar minyak.
Melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian menegaskan bahwa penggunaan energi listrik menjadi solusi untuk mendukung mekanisasi pertanian sekaligus mengoptimalkan program pompanisasi di lahan sawah tadah hujan.
“Sesuai arahan Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, untuk mekanisasi ini diperlukan tenaga dan sumber energi yang lebih murah dan mudah didapat dari tenaga listrik. Karena itu dikembangkan Listrik Masuk Sawah (LMS),” demikian pernyataan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian saat meluncurkan percepatan program di Merauke, Papua Selatan pada 14 April 2024.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat meninjau program pompanisasi di Lamongan, Jawa Timur, pada 19 April 2024. Saat itu, Amran menegaskan bahwa pompanisasi menjadi instrumen utama untuk meningkatkan indeks pertanaman dari satu hingga dua kali tanam menjadi tiga kali tanam dalam setahun.
“Kami menargetkan petani yang tadinya hanya mampu satu atau dua kali tanam dalam setahun menjadi tiga kali tanam dengan program pompanisasi,” ujar Amran.
Semangat kebijakan nasional itulah yang kini diterjemahkan Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui pengembangan jaringan listrik menuju kawasan persawahan sebagai penunjang pompanisasi. Kehadiran listrik di area pertanian diharapkan mampu menekan biaya operasional petani, meningkatkan efisiensi penggunaan pompa air, memperluas layanan irigasi, serta menjaga keberlangsungan produksi pangan.
Di tingkat lapangan, pengelolaan pompanisasi dan jaringan irigasi dilaksanakan oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang bekerja sama dengan Dinas Pertanian serta didampingi penyuluh pertanian lapangan. P3A bertanggung jawab mengatur distribusi air, mengoperasikan pompa, dan memelihara jaringan irigasi agar seluruh petani memperoleh akses air secara adil dan berkelanjutan.
Karena itu, seluruh infrastruktur yang dibangun melalui program pemerintah pusat tidak dapat dipandang sebagai kepentingan perseorangan ataupun kelompok tertentu. Infrastruktur tersebut merupakan aset negara yang dibangun menggunakan anggaran publik untuk mendukung produktivitas pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Pelaksanaan program ini juga memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, serta Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Rehabilitasi, Operasi, dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, serta melibatkan pemerintah dan kelembagaan petani.
Dengan demikian, keberhasilan program Listrik Masuk Sawah di Kabupaten Soppeng tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik semata, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap regulasi, sinergi antara pemerintah, P3A, dan petani, serta kesadaran bersama untuk menjaga program strategis nasional.
Ketika seluruh pihak memiliki komitmen yang sama, implementasi kebijakan Kementerian Pertanian di daerah akan mampu meningkatkan produktivitas, memperkuat kesejahteraan petani, dan menjadi kontribusi nyata Soppeng dalam mewujudkan swasembada pangan Indonesia.(Tim)
Sumber : Humas Kementan
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















