BareskrimHUKUMKonawe SelatanNasionalPOLRI

Pemerhati Lingkungan Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas Penggalian PT WIN, Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

80
×

Pemerhati Lingkungan Minta Polisi Dalami Dugaan Aktivitas Penggalian PT WIN, Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KONSEL (INDEKS) — Kedatangan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri untuk meninjau dugaan aktivitas penggalian di kawasan permukiman warga di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat apresiasi dari kalangan pemerhati lingkungan. Namun, proses penyelidikan diminta dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penilaian awal di lapangan.

Fatahillah Ketum FAN Sultra.

Pemerhati lingkungan menilai kasus tersebut memerlukan pendalaman yang komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan seluruh alat bukti yang relevan sebelum aparat penegak hukum menarik kesimpulan.

“Persoalan ini tidak bisa disimpulkan secara cepat hanya berdasarkan hasil peninjauan sesaat. Masih banyak fakta yang perlu didalami, termasuk tujuan penggalian yang dilakukan hingga puluhan meter di kawasan permukiman,” ujar Fatahillah salah seorang pemerhati lingkungan, Sabtu 30 Mei 2026.

Menurutnya, keberadaan aktivitas penggalian dalam skala besar memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyelidikan yang profesional dan objektif.

“Jika aktivitas tersebut bukan merupakan kegiatan pertambangan, maka perlu dijelaskan secara terang apa tujuan dan peruntukan penggalian yang dilakukan. Ini yang harus menjadi fokus penyelidikan,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian perlu menjalankan seluruh tahapan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti secara lengkap sebelum menyampaikan kesimpulan kepada publik.

Selain itu, bukti elektronik berupa rekaman video aktivitas di lokasi juga dinilai tidak dapat dikesampingkan. Bukti tersebut, menurutnya, memiliki nilai penting untuk membantu mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Bukti video tidak boleh dianggap sepele. Peraturan perundang-undangan telah mengakui bukti elektronik sebagai bagian dari alat bukti yang dapat dipertimbangkan dalam proses hukum,” ujarnya.

Karena menyangkut isu lingkungan dan kepentingan masyarakat luas, aparat penegak hukum diharapkan tetap menjaga independensi, profesionalitas, serta mengedepankan pendekatan berbasis fakta.

Di sisi lain, jalur hukum perdata juga telah ditempuh oleh pihak pemerhati lingkungan sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas persoalan tersebut.

Mereka mengungkapkan bahwa perkara itu kini tengah bergulir di pengadilan, dengan pihak pemerintah pusat turut diundang untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juni mendatang.

“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan. Biarlah aparat bekerja sesuai kewenangannya. Pada saat yang sama, kami juga menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memastikan seluruh aspek persoalan ini dapat diuji secara terbuka dan objektif,” pungkas Fatahillah Ketua Umum Forum Alam Nusantara.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!