DaerahMAKASSARPersatuan Wartawan Indonesia

Penerimaan Mandat Peserta Konferprov PWI Sulsel Ditutup 1 Juni Pukul 22.00 Wita

35
×

Penerimaan Mandat Peserta Konferprov PWI Sulsel Ditutup 1 Juni Pukul 22.00 Wita

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Makassar (INDEKS)– Panitia Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan menegaskan batas akhir penyerahan surat mandat peserta penuh yang berhalangan hadir adalah Senin (1/6/2026) pukul 22.00 Wita.

Juru Bicara Konferprov PWI Sulsel, Muhammad Arafah, mengatakan surat mandat yang diserahkan melewati batas waktu tersebut tidak akan diterima dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ketegasan pembatasan waktu penerimaan surat mandat bertujuan menghindari penumpukan berkas serta memberikan ruang bagi tim verifikasi untuk meneliti keabsahan mandat secara cermat sesuai data KTA pemberi mandat,” kata Arafah usai rapat panitia di Kantor PWI Sulsel, Jalan Maccini Sawah, Makassar, Sabtu (30/5/2026).

Menurut dia, penyerahan surat mandat dapat dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 22.00 Wita di Sekretariat PWI Sulsel. Seluruh mandat yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Steering Committee (SC) dan Tim Penjaringan serta Pemilihan (TPP).

Dalam rapat tersebut, panitia juga melaksanakan pengundian nomor urut calon Ketua PWI Sulsel. Hasil pengundian menetapkan pasangan Amrullah-Basri memperoleh nomor urut 1, sedangkan Suwardi Thahir mendapat nomor urut 2.

Saat pengundian berlangsung, Amrullah diwakili oleh Abd. Jurlan yang juga merupakan calon Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), sementara Suwardi Thahir diwakili Dahlan Abubakar yang turut maju sebagai calon DKP.

Arafah menambahkan, panitia telah menyepakati bahwa pemungutan suara dalam konferensi dilakukan dengan metode pencoblosan surat suara, bukan dengan tanda centang.

Sementara itu, Ketua Panitia Konferprov PWI Sulsel, Faisal Palapa, mengimbau seluruh peserta untuk memperhatikan sejumlah ketentuan demi kelancaran pelaksanaan konferensi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/6).

Peserta penuh diwajibkan melakukan registrasi kehadiran paling lambat pukul 08.00 Wita. Bagi peserta yang berhalangan hadir, mandat hanya dapat diberikan kepada pemegang KTA-B lainnya dengan menggunakan formulir resmi yang telah disiapkan panitia.

Panitia juga menetapkan bahwa peserta peninjau wajib melakukan registrasi sebelum pukul 08.00 Wita pada hari pelaksanaan konferensi. Mengingat keterbatasan kapasitas ruangan, jumlah peserta peninjau dibatasi maksimal 100 orang berdasarkan urutan pendaftaran.

Selain itu, panitia akan menerbitkan kartu identitas (ID Card) bagi peserta penuh yang hadir langsung, pemegang mandat yang sah, serta peserta peninjau yang telah terdaftar.

Faisal mengajak seluruh peserta menjaga ketertiban, berpakaian rapi, serta menjunjung sikap santun selama berlangsungnya tahapan Konferprov PWI Sulsel 2026.

“Panitia juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindakan tidak tertib atau mengganggu jalannya konferensi,” ujarnya.(Tim)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!