HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng

111
×

Kejagung Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Jakarta (INDEKS)– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka berinisial ST selaku beneficial owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jum’at (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” demikian keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :

Dalam konstruksi perkara, PT AKT merupakan kontraktor pertambangan batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Nomor 198/A.1/1999 tertanggal 31 Mei 1999. Namun, perjanjian tersebut telah diakhiri melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada 19 Oktober 2017.

Dengan berakhirnya perjanjian tersebut, PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah PKP2B. Namun, dalam kurun waktu sejak terminasi hingga 2025, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan kegiatan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.

BACA JUGA :

Penyidik menduga tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap menjalankan aktivitas pertambangan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan pihak penyelenggara negara yang memiliki kewenangan pengawasan.

Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara. Hingga saat ini, nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, tersangka ST disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.(Tim)

Sumber : Puspenkum Kejagung
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!