MAMUJU (INDEKS) — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai instrumen strategis dalam mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.
Penegasan itu disampaikan saat Wamen Ossy memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat di Mamuju, Minggu (24/5/2026).
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait.
“GTRA sangat baik digunakan ketika ada persoalan pertanahan di masyarakat. Kepala daerah harus dilibatkan karena mereka adalah Ketua GTRA di wilayahnya dan bertanggung jawab terhadap kondisi daerah tersebut,” kata Ossy.
Ia menjelaskan, forum GTRA menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan seluruh pihak sebelum mengambil langkah penyelesaian konflik di lapangan. Dengan adanya kesepahaman antara Badan Pertanahan Nasional, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah, maka keputusan yang dihasilkan dinilai akan lebih kuat secara hukum maupun sosial.
“Kalau antara BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah masih berbeda pendapat, maka penyelesaiannya tidak akan berjalan optimal. Karena itu semua pihak harus duduk bersama terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain memberikan pengarahan, Wamen Ossy juga menyerahkan delapan sertipikat tanah wakaf dan aset pemerintah daerah. Penyerahan sertipikat tersebut turut didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Barat, Fredy Marfin.
Dalam kunjungan tersebut, Wamen Ossy juga meninjau sejumlah ruangan kantor serta menyapa para pegawai Kanwil BPN Sulbar. Kegiatan itu dihadiri para Pejabat Administrator, Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Pengawas se-Sulawesi Barat, dan jajaran pegawai lainnya.
Pemerintah berharap penguatan peran GTRA dapat menjadi solusi efektif dalam mengurangi konflik agraria yang selama ini kerap menghambat kepastian hukum dan pembangunan di daerah.(AR/FA)
Editor/Publizher : Andi Jumawi
















