BGNJAKARTAMBGNasional

BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan 3B

68
×

BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan 3B

Sebarkan artikel ini
DADANG HENDRAYUDHA
Listen to this article

Selasa 26 Mei 2026

JAKARTA (INDEKS) — Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memprioritaskan pelayanan bagi kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Melalui Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, setiap dapur MBG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B mulai 2 Juni 2026.

BACA JUGA :

Deputi Bidang Tauwas BGN Dadang Hendrayuda di Jakarta, Senin, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan program MBG benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan asupan gizi.

“Surat edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B serta meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang, Selasa.

BACA JUGA :

Menurut dia, hasil inspeksi lapangan masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target pelayanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Bahkan, sejumlah SPPG hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat kelompok 3B.

Padahal sebelumnya BGN telah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat bagi kelompok rentan tersebut.

Karena itu, BGN menetapkan batas minimal baru sebanyak 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap dapur MBG sebagai syarat operasional.

BGN juga memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola SPPG yang tidak mematuhi aturan tersebut. Kepala SPPG akan menerima peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional dapur.

BACA JUGA :

Sementara itu, yayasan maupun mitra pengelola dapur MBG dapat dikenai sanksi lebih berat berupa penghentian sementara operasional atau suspend kategori major.

“Karena sanksi yang dikenakan adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat efektivitas program MBG dalam menekan angka stunting dan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi ibu dan anak sebagai kelompok prioritas nasional.(Tim/Sy)

Editor/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!