Konawe Selatan (INDEKS) — Menanggapi pemberitaan terkait rencana gugatan lingkungan yang akan diajukan oleh Perkumpulan Forum Alam Nusantara (P. FAN) terhadap PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN), pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan berdasarkan perizinan resmi dan dalam pengawasan instansi pemerintah yang berwenang.
Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pihak dalam menyampaikan aspirasi maupun melakukan kontrol sosial terhadap aktivitas pertambangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tuduhan dugaan pencemaran maupun pelanggaran lingkungan harus dibuktikan secara objektif, ilmiah, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam negara hukum, dugaan tidak dapat langsung disamakan dengan kesimpulan adanya pelanggaran. Seluruh klaim wajib diuji melalui data, fakta lapangan, kajian ilmiah, dan mekanisme pembuktian yang sah,” ujar Alvian.
Menurutnya, narasi yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung dibangun berdasarkan asumsi dan kekhawatiran, bukan pada hasil audit lingkungan atau putusan lembaga yang berwenang.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan aktivitas pertambangan di sekitar wilayah masyarakat tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum, selama aktivitas tersebut:
* berada dalam wilayah izin yang sah,
* memenuhi kaidah Good Mining Practice,
* memiliki persetujuan lingkungan,
* serta menjalankan pengendalian dampak lingkungan sesuai ketentuan.
“Penilaian terhadap aktivitas pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan persepsi visual atau opini sepihak. Harus ada parameter teknis, data spasial, dan hasil pengawasan resmi,” lanjutnya.
PT WIN juga menilai bahwa isu relokasi warga yang mulai digiring dalam opini publik perlu dilihat secara proporsional dan tidak menyesatkan masyarakat. Sebab secara hukum, relokasi bukan kewajiban otomatis dalam setiap kegiatan pertambangan.
Relokasi, kata dia, hanya dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis dan rekomendasi resmi apabila terdapat dampak signifikan yang telah dibuktikan secara ilmiah serta ditetapkan oleh instansi berwenang.
Di sisi lain, PT WIN menegaskan bahwa perusahaan selama ini juga menjadi bagian dari pembangunan ekonomi masyarakat sekitar melalui:
* penyerapan tenaga kerja lokal,
* peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat,
* perputaran usaha mikro,
* serta kontribusi sosial di wilayah operasional.
Karena itu, perusahaan mengingatkan agar isu lingkungan tidak dijadikan alat pembentukan opini yang prematur tanpa verifikasi yang utuh.
“Kita semua tentu mendukung perlindungan lingkungan hidup. Namun pendekatan yang dibangun harus objektif, berbasis data, dan mengedepankan solusi, bukan sekadar framing konflik yang berpotensi menciptakan keresahan sosial di tengah masyarakat,” tegas Alvian.
PT WIN memastikan tetap terbuka terhadap evaluasi, pengawasan, maupun koordinasi bersama pemerintah dan masyarakat sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
Perusahaan juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga iklim investasi daerah tetap sehat dan kondusif, mengingat sektor pertambangan memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Kepastian hukum dan keberlanjutan lingkungan harus berjalan seimbang. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru menimbulkan disinformasi dan merugikan masyarakat luas,” tutupnya.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















