Kendari, INDEKS.co.id – Aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara kembali menuai sorotan tajam. Di tengah maraknya eksploitasi sumber daya alam, sejumlah perusahaan tambang justru diduga mengabaikan aturan demi meraup keuntungan maksimal.
Pantauan awak media INDEKS.co.id didapatkan salah satu kasus mencolok melibatkan PT ST Nickel Resources yang beroperasi di Kecamatan Amonggedo, Desa Dunggua, Kabupaten Konawe. Perusahaan ini diduga menggunakan jalan nasional—yakni ruas Poros Konawe-Kendari yang melintasi Kecamatan Pondidaha—untuk hauling ore nikel dengan truk-truk besar secara beriringan, tanpa pengaturan ritme yang layak.
Akibatnya, kemacetan parah tak terhindarkan. Jalan penghubung utama antara Kolaka dan Kendari itu berubah menjadi jalur rawan kecelakaan. Iring-iringan truk yang rapat dan tidak terkendali menyulitkan kendaraan lain untuk melintas, bahkan memperbesar risiko kecelakaan fatal.
Padahal, penggunaan jalan umum untuk aktivitas tambang diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Pasal 91 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara memang mengizinkan pemanfaatan infrastruktur umum oleh pemegang IUP dan IUPK, namun dengan syarat memenuhi ketentuan keselamatan dan mendapat izin resmi dari instansi terkait, termasuk Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN).
Sayangnya, pengawasan dari perusahaan terkesan lemah. Tidak ada pengamanan di titik-titik rawan seperti persimpangan jalan, dan truk-truk tambang yang melintas diduga melanggar ketentuan tonase serta tidak menerapkan manajemen lalu lintas yang memadai.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik. Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian dan otoritas terkait bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut guna mencegah jatuhnya korban serta menjaga keselamatan pengguna jalan.
Hingga laporan ini dipublikasikan, pihak manajemen PT ST Nickel Resources belum memberikan pernyataan resmi atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Redaksi)