KENDARI, indeks.co.id – Polisi berhasil menggagalkan aksi nekat dari seorang nelayan dan rekannya yang mencoba menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Tanjung Tambolosu, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasi Sidik AKP Miftahuda Dizha Fezuono S.I.K., M.H pada Selasa (27/8) pukul 05.45 WITA, petugas berhasil menangkap SA (43) dan NA (42), warga Desa Wowatu, Kecamatan Moramo Utara, beserta sejumlah barang bukti.
Tindakan nekat mereka tersebut meresahkan jajaran kepolisian karena kedua pelaku sudah merakit sendiri bahan peledak tersebut dengan menggunakan bahan baku yang mudah ditemukan di pasaran seperti pupuk, bensin dan bahan kimia lainnya untuk menangkap ikan secara massal.
Tindakan yang terlihat sepele tersebut digolongkan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan lingkungan oleh Dir Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitupulu, S.I.K., M.H melalui Kasubdit Gakkum Kompol Tendri Wardi, S. Pt., S.I.K., M.H.
Penangkapan tersebut terjadi setelah petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti 5 botol bom ikan siap ledak, 4 botol aqua besar yang berisi bahan peledak dalam tahap pembuatan, 2 botol bensin yang telah dicampur dengan bahan peledak, 2 buah dopis sebagai detonator, serta 2 pak korek api.
Dengan berhasilnya penangkapan ini membuat masyarakat merasa aman karena potensi mengancam lingkungan dan keselamatan masyarakat berhasil diidentifikasi dan diatasi.
Kini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak yang menyatakan pelaporan, kepemilikan, penggunaan, dan pengangkutan bahan peledak tanpa izin dilarang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Warga diharapkan untuk mematuhi aturan dan menjaga lingkungan dalam setiap kegiatan.(NN/IE).
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi