HUKUMKENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Terkuak, Perseteruan Lahan Hj.Mustaria Amin dengan Pemkot Kendari

5562
×

Terkuak, Perseteruan Lahan Hj.Mustaria Amin dengan Pemkot Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI, indeks.co.id — Perseteruan terkait lahan milik Hj.Mustaria Amin dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terkuak fakta saat di gelar Zoom Meeting oleh Ombudsman RI bersama Pemkot Kendari, ATR/BPN (Kantah) Kendari dan Hj.Mustaria Amin, Selasa 28 Mei 2024.

Hj.Mustaria Amin kepada awak media indeks.co.id mengatakan, tadi kami mengikuti Zoom Meeting dengan Ombudsman Republik Indonesia dengan agenda penjelasan masing-masing pihak yakni pihak Pemkot Kendari dan ATR/BPN Kendari, ucapnya.

“Zoom Meeting tadi menguak fakta bahwa lahan yang telah dibebaskan oleh Pemkot Kendari pada tahun 2009 silam yaitu seluas 2276 m2 dengan nilai Rp15.000,-/m2 total Rp34. 140.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), “kata Hj.Mustaria Amin.

Tadi itu oleh Bidang Aset Pemkot Kendari menyampaikan saat Zoom meeting bahwa lahan milik Hj.Mustaria Amin yang dibebaskan pada tahun 2009 seluas 2276 m2 dengan harga Rp15.000, -/m2 total harga Rp34. 140.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah), jelas Hj.Mustaria Amin.

“Keseluruhan lahan saya yang sebenarnya adalah 12.226 m2 dan yang bersertifikat SHM 5561 m2, non Sertifikat 4.389 m2 dan lahan yang masuk dalam pembebasan untuk jalan seluas 2.276 m2, jadi sisanya setelah adanya pembebasan masih 1 Ha lebih, kok bisanya Pemkot mau mengklaim lahan saya secara keseluruhan, sementara uangnya hanya Rp34.140.000, – bukankah itu sangat tidak rasional, ujarnya.

Jadi dalam hal ini, jelas sekali bahwa lahan yang dibebaskan bukan keseluruhan dari milik saya 12.226 m2 tetapi hanya sebagian yang diperuntukkan pembangunan jalan ke pelabuhan kontainer seluas 2276 m2. Jadi selama ini kami menganggap bahwa klaim yang dilakukan oleh pihak Pemkot Kendari terhadap lahan kami tak mendasar, meskipun mereka (Pemkot_red*) mengakui jika lahan milik kami telah di bebaskan.

BACA JUGA  Saksi PT.ASABRI (Persero) TAW diperiksa Jam Pidsus Dugaan Tipikor

“Memang benar ada lahan kami dibebaskan saat akan dilakukan pembangunan jalan ke pelabuhan kontainer di Kelurahan Bungkutoko, namun itu hanya seluas 2276 m2 yang saat ini telah menjadi jalan kontainer dengan ukuran lebar 17,5 m dan panjang 130 m,” tegas Hj.Mustaria Amin.

Sementara Ismunahadi yang juga sebagai kuasa pemilik lahan dan pelapor ke Ombudsman RI menyampaikan bahwa, dari Zoom Meeting tadi kami bisa menarik benang merahnya bahwa, memang ada upaya dari pihak Pemkot untuk menguasai lahan milik Hj. Mustaria Amin. Karena dengan jelas saat bidang aset Pemkot menyampaikan semua lahan yang dibebaskan sekitar 32 pemilik lahan, itu termasuk milik Hj.Mustaria Amin dengan luas 2276 m2 dengan harga total Rp34.140.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah) dimana lahan itu kini menjadi jalan kontainer akan tetapi pihak Pemkot justru mengklaim lahan milik Hj.Mustaria Amin lebih luas dari yang telah dibebaskan pada tahun 2009 silam. Ini tentunya menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan pihak Pemkot Kendari, kok bisa mengklaim lahan milik warga dengan alasan sudah dibebaskan sementara yang jelas dan fakta dibebaskan hanya 2276 m2 tetapi malah mengklaim lahan yang tak masuk dalam pembebasan lahan jalan kontainer, ujar Ismunahadi.

Jadi, lanjutnya, persoalan lahan ini sesungguhnya sangat jelas bahwa pihak Pemkot telah jauh melakukan pelanggaran dalam persoalan lahan ini karena sudah nyata yang dibebaskan adalah 2276 m2 namun yang mereka klaim jauh lebih luas dari 2276 m2, ini sama halnya pembodohan dan pelanggaran hukum yang tentunya tak bisa dibiarkan, terang Ismunahadi.

Terakhir ia sampaikan, semoga saja pihak Pemkot dan ATR/BPN Kendari bisa segera menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan berkeadilan karena sangat jelas disampaikannya sendiri bahwa dana sebesar Rp34.140.000, – dibayarkan kepada Hj.Mustaria Amin untuk pembebasan lahan miliknya seluas 2276 m2. Ini adalah pembebasan lahan untuk jalan kontainer bukan untuk pembebasan lahan secara keseluruhan, pungkasnya.

BACA JUGA  JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MELANTIK ANGGOTA SATUAN TUGAS KHUSUS PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM (SATGASSUS P3TPU)

Penulis : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA