oleh

Teken MoC, Kementerian ESDM-ERIA Sepakati Kerja Sama Akselerasi Transisi Energi

JAKARTA, indeks.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Presiden Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA) menyaksikan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) antara Kementerian ESDM yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dengan Chief Operating Officer (COO) ERIA, Koji Hachiyama, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin (25/3/2024).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut terjalin untuk membentuk kerangka kerja sama antara Kementerian ESDM dengan ERIA untuk memadukan sumber daya manusia, riset, dan pengembangan kebijakan dalam transisi energi untuk mencapai Net Zero Emission (NZE).

“Hal ini merupakan bagian tindak lanjut dari Asia Zero Emission Community (AZEC) Leaders Joint Statement,” ujarnya.

Lebih detil, Agus menambahkan bahwa nantinya bidang kerja sama yang akan dilaksanakan adalah berupa dukungan untuk pengembangan kebijakan, strategi, rencana, dan opsi terkait dengan AZEC. Seperti dalam efisiensi energi, perdagangan karbon, pengembangan energi baru terbarukan, maupun pengurangan emisi pada pembangkit listrik dan elektrifikasi di sektor transportasi.

“Selain itu, kerja sama yang akan dilaksanakan juga terkait pengembangan sumber daya manusia dan transfer informasi terkait transisi energi dan teknologi pendukungnya,” tuturnya.

Adapun bentuk kerja sama dalam MoC antara kedua belah pihak yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
? Pelaksanaan dalam kajian dan riset kebijakan yang berkontribusi terhadap percepatan upaya transisi energi.
? Peningkatan pengembangan bersama dengan pemagangan pegawai KESDM di ERIA sebagai secondee di ERIA.
? Bentuk kerja sama lain yang diputuskan secara bersama oleh Para Pihak. (NN/IE/DAN)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  TNI Pastikan KTT ke-43 ASEAN Jakarta Berjalan Aman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *