oleh

Klarifikasi Video Kekerasan Terhadap Anggota KKB dan Komitmen TNI Terhadap Oknum Prajurit  Pelanggar Hukum

JAKARTA, indeks.co.id —- Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar beserta Danpuspom TNI, Pangdam XVII/Cen, Kababinkum TNI, Dansatidik Puspomad dan Kadispenad menggelar jumpa pers terkait video kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Papua, bertempat di Subden Denma Mabes TNI, Jl. Merdeka Barat Jakarta-Pusat, Senin (25/3/2024).

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Kapuspen TNI  mengungkapkan bahwa, jumpa pers tersebut digelar dalam rangka penjelasan terkait video viral tentang kekerasan terhadap anggota KKB dan merupakan komitmen TNI untuk menangani  masalah kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI di Papua,  “Kami hadir sebagai bukti komitmen dan keseriusan TNI terhadap masalah ini,  kita juga akan mendengarkan penjabaran Bapak Pangdam XVII/Cen yang akan menjelaskan kejadian sebenarnya”, ujarnya

Sementara itu Pangdam XVII/Cen Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan kondisi di Papua yang tidak menentu dan KKB semakin brutal dengan adanya pembunuhan dan pembakaran terhadap rumah warga dan fasilitas umum. “Di tahun 2023 sebanyak 61 orang di bunuh (TNI 26 orang, Polri 3 orang dan warga sipil 32 orang), KKB juga membakar 4 unit sekolah, 1 unit Puskesmas dan 18 rumah warga masyarakat. Sedangkan di tahun 2024  KKB sudah membunuh 7 orang (TNI 2 orang, Polri  3 orang dan Warga sipil 2 orang), KKB juga membakar 7 kantor pemerintah, ” ucap Pangdam

Selanjutnya Pangdam XVII/Cen mengungkapkan operasi di Papua selalu menghindari kekerasan, penanganan konflik Papua selalu diupayakan sesuai dengan harapan masyarakat Papua, dan berstandar internasional. “Setiap permasalahan kami berusaha selesaikan dengan baik, menghindari terjadinya pertumpahan darah, menghindari terjadinya korban-korban yang tidak perlu,” ungkapnya.

Pangdam XVII/Cen menegaskan terkait kasus penganiayaan oleh oknum prajurit TNI di Papua, TNI akan menindak tegas pelaku yang terlibat. “Kita akan usut tuntas permasalahan ini, apa yang terjadi di sana akan menjadi bahan untuk proses hukum nanti. Tidak ada satu pun yang boleh lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Pertajam Rencana Implementasi untuk Kembangkan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Tanah Air

Pangdam XVII/Cen juga menegaskan  bahwa perbuatan ini tidak dibenarkan dan melanggar hukum serta mencoreng nama baik TNI. “Saya atas nama TNI Angkatan Darat minta maaf kepada seluruh masyarakat Papua, dan kami akan terus berusaha agar kejadian-kejadian seperti ini, tidak terulang lagi di masa-masa mendatang. Kami akan meningkatkan terus pengawasan-pengawasan kepada satgas-satgas yang melaksanakan tugas di daerah Papua”, pungkasnya.(NN/IE)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *