oleh

Sat Lantas Polres Pinrang Gelar Ops Keselamatan Pallawa 2024, Sasar Penindakan Pelanggaran

INDEKS.CO.ID, PINRANG —- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pinrang melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 dengan fokus pada penindakan pelanggaran berpotensi kecelakaan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menciptakan keamanan serta keselamatan di wilayah hukum Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pada hari Senin, 11 Maret 2024, Sat Lantas Polres Pinrang menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pinrang, AKP Lukman, S.Sos, dan melibatkan seluruh personil Sat Lantas.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk tertib dalam berlalu lintas. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Satgas Preemtif Ops Keselamatan Pallawa 2024 melakukan beberapa kegiatan, antara lain memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Selain itu, Satgas juga membagikan brosur himbauan tentang keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat pengguna jalan. Stiker himbauan juga dipasang pada kendaraan bermotor, sedangkan spanduk himbauan Kamseltibcarlantas dipasang di beberapa lokasi strategis.

Kasat Lantas Polres Pinrang menyampaikan harapannya bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat pengguna jalan akan menjadi lebih tertib dan patuh dalam berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas yang optimal di wilayah hukum Polres Pinrang.

Redaksi/Editor/Publizher
Andi Jumawi

Disclaimer : Dilarang mencopy sebagian atau keseluruhan isi berita www.indeks.co.id tanpa seizin Sumber redaksi.Kecuali memiliki Izin dan Kerjasama yang tertulis. Segala pelanggaran Mencopy/Jiplak Berita,Tulisan,Gambar,Video dalam Media www.indeks.co.id bisa dituntut UU Nomor 40/1999 Tentang Pers pada Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
BACA JUGA  Satukan Tekad Menuju Pemilu 2024 Yang Luber, Jurdil, Lancar, Aman dan Damai, Korem dan Kodim Jajaran Kodam XIV/Hsn Deklarasikan Pemilu Damai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *